KEADILAN – Keluarga Besar Purba Adhyaksa (KBPA), organisasi tempat berhimpunnya pensiunan jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Republik Indonesia memberi dukungan moral kepada seluruh jajaran Kejaksaan, peristiwa yang sedang terjadi saat ini diharapkan menjadi pelecut membakar semangat dalam pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dann humanis.
Lewat suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa hari lalu, KBPA dibawah kepengurusan Ketua Umum Noor Rachmad menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas situasi yang saat ini dihadapi Kejaksaan.
Ketua Umum KBPA, Noor Rachmad menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Kepolisian atas dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
“KBPA meminta proses hukumnya tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah serta memperhatikan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ketua Umum KBPA Noor Rachmad, Senin 13 Juli 2026.
Menurut mantan JAM Pidum ini, asas praduga tak bersalah harus menjadi pegangan seluruh masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh persepsi publik maupun tekanan opini yang berkembang di media sosial.
Lebih lanjut, Noor Rachmad menyampaikan dukungan moral kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Rudi Margono agar tetap menjalankan amanah negara dengan penuh keberanian.
“Kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt JAM Pidsus Rudi Margono tetap kuat, tetap teguh, tidak gentar menghadapi tekanan opini, selama bekerja berdasarkan hukum serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dijalankan, Kejaksaan tetap memimpin pemberantasan korupsi di republik ini,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan kiranya tetap semangat dalam menjalankan tugas dan wewenang di bidang penegakan hukum, untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Memperhatikan kondisi yang saat ini terjadi, disarankan kepada unsur pimpinan Kejaksaan di pusat dan daerah agar terus meningkatkan pengawasan melekat dan fungsional guna menghndari terjadi penyalahgunaan wewenang, serta menindak tegas terjadinya setiap pelanggaran.
Noor Rachmad mendorong Kejaksaan terus membangun komunikasi terbuka untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust).
KBPA, sebut Noor Rachmad akan terus berdiri bersama agenda pemberantasan korupsi dan mendukung Kejaksaan Agung agar tetap independen dalam menangani perkara-perkara besar.
“Kami percaya hukum harus ditegakkan secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Kejaksaan Agung harus tetap maju, tetap kuat, dan tetap menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi demi menyelamatkan uang negara dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
BACA JUGA: Demi Objektivitas Penegakkan Hukum, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur







