KEADILAN – Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai tahun 2014 ke Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilakukannya pelimpahan tersebut, kasus dengan tersangka purnawirawan TNI berinisial IS akan segera disidangkan.
“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus. Tahap II dilaksanakan secara virtual (Zoom meeting) pada pukul 09.00 WIB pagi tadi,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. “Dalam pelimpahan tersebut, tersangka IS didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua, sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus),” lanjutnya.
Tersangka IS disangkakan melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.