KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Tiga saksi itu di antaranya, Kabiro Kepegawaian Kemenkum HAM RI Supartono, Analis Hukum Ahli Madya di Direktorat Perdata pada Kemenkum HAM RI Laila Yunara, dan saksi lainnya merupakan Spesialis Notariat, Rovandy Abdams.
“Hari ini (18/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (18/12/2023).
Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.
Berkaitan hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, pihaknya tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan,” Johanis dalam keterangannya, Kamis (14/12) lalu.
“Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin












