KEADILAN – Kembali perwira Polri dipecat terkait kasus Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquini Wibowo.
Sidang KKEP yang digelar tertutup pada Jumat 2 September 2022 ini berlangsung selama 12 jam. Mulai pukul 09.30 hingga 21.30 WIB di gedung TNCC mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kompol Baiquini Wibowo adalah salah satu tersangka dari tujuh orang lain atas perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sidang tersebut dipimpin langsung dengan ketua komisi Wairwasum Irjen pol Tornagogo Sihombing dengan Wakil Ketua Sidang Karowaprov Brigjen Agus.
“Malam hari ini sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang komisi kode etik terhadap terduga pelanggar Kompol BW. Pelaksanaan sidang kurang lebih sekitar hampir 12 jam ya yang digelar dari pagi tadi sekitar jam setengah 10 baru berakhir kurang lebih jam 21.10 WIB,” terangnya kepada wartawan usai sidang di Mabes Polri.
Dedi menambahkan, dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti dan melihat fakta-fakta persidangan maka untuk putusan sidang terhadap Kompol BW dikenakan pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b. Kemudian pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 8 huruf c angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Polri.
Sebelumnya Kompol Chuk Putranto juga telah menjalani sidang selama 15 jam dan diputuskan diberhentikan secara tidak hormat, namun pihak terdakwa mengajukan banding.








