KEADILAN – Tersangka perkara korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bertambah. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, GHS (Glory Harimas Sihombing), sebagai tersangka. Penetapan status tersangka GHS diumumkan Kamis (18/06/2026),
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Kepala Pisat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Berdasarkan penjelasan Anang, dugaan pidana yang dilakukan GHS bermula sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN.
Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH, SS dan LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari,” ujar Anang.
Diantara yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh GHS. “Bahwa Sdr. GHS yang merupakan Pihak Swasta, diminta oleh Sdr. DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Anang.
Menurut Anang, DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.
Bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh DH.
“Sdr. GHS diberikan akses oleh Sdr. DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH, sehingga Sdr. GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Sdr. GHS untuk dikembalikan statusnya,” jelas Anang.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, lanjut Anang, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG.
Atas perbuatan itu Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.
BACA JUGA: Jampidsus Masih Dalami Penyuap Lain Eks Ketua Ombudsman dalam Perkara Korupsi Tambang










