KEADILAN- Persidangan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti berubah menjadi panggung orasi yang biasa dibangun di jalanan saat unjuk rasa. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sampai hilang fokus terhadap perkara terkait hasil swab RS Ummi Bogor tersebut. JPU pun bak orator menyebut Habib Rizieq Shihab yang selama ini didengungkan sebagai imam besar hanya isapan jempol belaka.
Tanggapan terkesan emosional tersebut terlihat dari tanggapan JPU atas pledoi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (14/06/2021). Menurut JPU, Habib Rizieq Shihab hanya berkoar saja. “Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi,” kata JPU dalam tanggapannya.
Sikap terkesan emosional JPU tampaknya untuk menanggapi pledoi Habib Rizieq Shihab pada Kamis pekan lalu di pengadilan. Dalam pledoinya Habib Rizieq Shihab yang perkarakan dalam banyak perkara buntuk pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan saat kepulangannya itu menyebut dirinya dizalimi secara kejam oleh penegak hukum. Habib Rizieq bahkan menyebut semua itu digerakkan Oligarki Anti Tuhan yang kini berkuasa.
Atas dasar itu, JPU membalas dengan memberikan tanggapan tertulis dengan mengatakan Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan. “Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat. Entah ditujukan kepada siapa ‘Oligarki Anti Tuhan’ tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah,” tutur JPU.
Sikap JPU perkara Rizieq Shihab yang terkesan emosional tersebut tentu saja menimbulkan banyak perhatian. Penggunaan kata ‘dengung’ dan ‘isapan jempol’ oleh seorang penegak hukum dipandang agak berlebihan dan kurang mencerminkan profesionalitas.
Seorang penegak hukum senior yang sudah pensiun yang juga memperhatikan persidangan tersebut saat ditanya KEADILAN hanya berkomentar pendek. Ia mengatakan sebaiknya JPU fokus saja dengan dakwaan dan tuntutan. “Sebaiknya fokus saja untuk membuktikan dakwaan dan tuntutan,” tuturnya.
Sedangkan pengacara Aziz Yanuar menanggapi dengan tegas. Ia menyebut JPU jelas berlebihan. Ia mengatakan, pernyataan yang dilayangkan Rizieq Shihab selama persidangan tak ditujukan secara spesifik untuk menyinggung siapapun. Berbeda dengan jaksa yang langsung menuju pribadi Habib Rizieq Shihab.
“Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan secara tersirat kalau pernyataan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai kasar itu sebagai sarana Rizieq Shihab untuk meluapkan kekecewaannya. Sebab kata Aziz, dari serangkaian pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjadi selama ini di Indonesia, hanya perkaranya saja yang diproses hukum.
“Saya garis bawahi ya, pintu masuk ini kan kasus prokes dijatuhi hukuman dan dipidana sedemikian rupa kemudian juga beliau yang menjalani artinya kita harus mengerti juga psikologis beliau yang ingin sekali menegaskan (perkaranya) dengan semangat,” ucap Aziz.
Kendati begitu, dirinya mengatakan kalau pribadi dari Rizieq Shihab tidak seperti yang dikatakan jaksa, Aziz menyebut kalau eks Pentolan FPI itu merupakan pribadi yang baik. Hanya saja saat ini Rizieq Shihab tengah menjalani proses hukum yang dinilainya tidak murni perkara hukum.
Pembelaan Habib Rizieq
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab telah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya harus dipenjara 6 tahun. Dalam pledoinya, Rizieq Shihab mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.
Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.
“Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya,” kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu (10/6/2021).
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya. “Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan Oligarki Anti Tuhan.”
SYAMSUL MAHMUDDIN











