KEADILAN- Pilkada serentak 2020 di tunda selama tiga bulan. Proses penundaan tersebut akibat adanya penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum diketahui kapan akan berakhir, sehingga hari pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai, sebaiknya pilkada serentak 2020 dilanjut pada 2021 dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah fokus menangani Covid-19.
Alasannya, bila pelaksanaan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, maka akan memberikan ruang yang begitu besar dalam menurunnya partisipasi pemilih. Sebab kata dia, pilihan opsi 9 Desember 2020 belum tegas karena pemerintah masih akan melihat perkembangan hingga akhir Mei 2020.
“Artinya jika belum teratasi akan ada opsi tahun 2021, sehingga kesepakatan kemarin itu semacam kesepakatan ragu-ragu,” kata Alwan Riantoby, Rabu (15/4/2020).
Dalam kondisi seperti ini negara harus hadir, lebih cepat dari pergerakan Covid-19. Menurutnya, negara mempunyai kekuasaan dalam melindungi hak milik dan menciptakan keamanan publik.
Lebih lanjut, proses demokrasi prosedural dalam memilih pemimpin politik kini dalam tantangan berat.
“Karena pada pilkada 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah terancam berjalan dengan kondisi rendahnya partisipasi masyarakat pemilih serta hilangnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia,” katanya.
JPPR mencatat, jumlah DP4 dalam pilkada 2020 sebanyak 105.396.460 pemilih, jika melihat data pada pilkada 2015 terdapat 838 pasangan calon dan jumlah TPS sebanyak 237.790 TPS, sedangkan penyelenggara adhock PPK berjumlah 10.337,PPS 131.886 da KPPS 1.664.530.
“Dalam kondisi pandemi seperti ini, sangat riskan karena Pilkada 2020 melibatkan banyak pihak, selain itu mulainya tahapan juga belum menemukan kejelasan dan kepastian,” tutur Alwan.
JPPR merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu agar mengadakan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah untuk membuat road map pilkada terbaik 2020.
“Apakah melanjutkan tahapan atau memulai tahapan baru dan kapan tahapan akan dimulai. Sehingga, harus dijelaskan ke publik,” tandasnya.
Selain itu, aspek pendidikan pemilih menajdi penting untuk terus dibangun dalam upaya membangun partisipasi masyarakat pemilih ditengah pandemi Covid-19.
“Kerjasama dengan civil society (lembaga pemantau) menjadi sangat dibutuhkan, relasi state (negara) harus terus dibangun. Civil society yang aktif akan membangunkan solidaritas sosial yang kolektif,” tutupnya.
AINUL GHURRI













