KEADILAN – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan supaya menggelar pemilihan ulang apabila kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
“Terakhir itu, kita minta KPU untuk melakukan simulasi. Kalau nanti kotak kosong yang menang, kita sudah sepakat kemarin akan melaksanakan pemilihan ulang,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
Menurut Doli, pemilihan ulang tersebut akan mengikuti proses tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU. Hal tersebut dilakukan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga penetapan.
“Pemilihan ulang bukan hari pencoblosan yang diulang tetapi semua tahapan dimulai dari awal. Buka pendaftaran, siapa yang mendaftar ditetapkan sebagai calon. Itu paling lama satu tahun setelah 27 November,” jelasnya.
Namun kata politisi Golkar ini, pihaknya telah meminta KPU supaya penetapan pemilihan ulang tersebut digelar lebih cepat.
“Nanti kalau makin lama dilaksanakan pemilihan ulang itu nanti Penjabat makin lama. Keserentakannya lagi tidak teratur dan kemudian akan berbeda daerah yang dipimpin oleh Pj dan kepala daerah yang defenitif,” katanya.
Sementara soal anggaran pemilihan ulang tersebut kata Doli menjadi tanggungjawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pilkada itu di dalam UU disebutkan tanggungjawab daerah itu bisa diambil alih oleh APBN. Nanti kita lihat daerah-daerah mana itu. Sekarang kan sisa 37, tetapi 37 itu sebagian besar APBDnya minim. Saya kira ini nanti harus menjadi tanggung pemerintah pusat nanti dalam pelaksanaan nanti,” jelasnya.
Doli menegaskan, hal tersebut nanti akan diatur dalam peraturan KPU. Pihaknya akan menggelar konsinyering pada malam ini. Namun Doli enggan menyebut secara detail lokasi rapat tersebut. “Nanti malam kita akan konsinyering. Besok kita RDP (Rapat Dengar Pendapat),” tukasnya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
Sejumlah penantang baru mendaftarkan diri ke KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan Melalui Ketetapan MPR














