KEADILAN – Sidang Praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejagung dan KPK digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023). Sidang dipimpin hakim Ahmad Samuar dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan penyampaian bukti tertulis dari pemohon.
Sidang dihadiri oleh wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dan pihak termohon dari KPK dan Kejagung.
Seusai sidang Kurniawan mewakili pihak pemohon menyampaikan jawaban dari termohon bahwa Kejakasaan Agung tetap melakukan penyelidikan dan masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Airlangga Hartarto. Penyelidikan itu dilakukan dibawah koordinasi dan supervisi KPK.
“Intinya kalau jawaban dari pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan belum dihentikan. Pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini adalah penyidik itu masih mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan dari Airlangga Hartarto
untuk pemenuhan bukti permulaan yang cukup dan itu dilakukan di bawah koordinasi dan supervisi dari KPK,” ujar Kurniawan kepada Keadilan.
Kurniawan juga menyampaikan bahwa pihaknya yakni MAKI dan LP3HI juga telah menyerahkan bukti risalah rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kita juga sampaikan ada bukti risalah rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ini kita ajukan ke persidangan dan juga diperiksa oleh pihak termohon baik Kejaksaan Agung maupun KPK,” tukas Kurniawan.
Menurut Kurniawan rapat yang dipimpin Menko Perekonomian itu dicurigai sebagai dasar dari dihapuskannya DMO (Domestic Market Obligation). Itu yang kemudian dicurigai keterlibatan dari Airlangga Hartarto.
“Rapat itu yang kita curigai sebagai dasar dari penghapusan DMO (Domestic Market Obligation). Jadi kebutuhan domestik itu dihapuskan. Dasarnya salah satunya dari rapat itu yang kemudian membuka keterlibatan dari Airlangga Hartarto, ” Ujar Kurniawan.
Wakil Ketua LP3HI itu juga menyampaikan DMO (Domestic Market Obligation) seharusnya justru dinaikan dari 20% menjadi 30%. “Dari rapat inilah kemudian muncul kebijakan yang menghapuskan DMO yang seharusnya itu justru dinaikkan dari 20% ke 30%. Tetap kemudian dihapus dan juga menghapuskan harga eceran tertinggi Sehingga kemudian mau gak mau negara harus menalangi kebutuhan, ” Kata Kurniawan lagi.
Sebelumnya, Airlangga sempat diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi pada Senin (24/7/2023) silam. Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Reporter: Syamsul Mahmuddin







