Jampidum dan Jaksa Senior Afsel Berbagi Pengalaman Soal Keadilan Restoratif

Konferensi Jaksa Internasional di Baku City Ajerbaizan

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana berbagi pengalaman dengan Jaksa Senior National Prosecution Authority (NPA) Afrika Selatan (Afsel) Rodger Mareume di Baku City Ajerbaizan. Pertukaran pengalaman itu terjadi pertemuan informal perwakilan Jaksa Indonesia dengan Jaksa Afrika Selatan di sela-sela The 29th Conference and General Meeting of the International Association of Prosecutors (IAP).

Dalam Konferensi Jaksa Internasional tersebut, Asep selain Jampidum juga Ketua II Persatuan Jaksa Indonesia berbincang-bincang akrab dengan Rodger Mareume seputar keadilan restoratif. Keduanya pun berbagi pengalaman karena Indonesia dan Afrika Selatan juga menerapkan kebijakan serupa di negara masing-masing.

Mareume menjelaskan bahwa keadilan restoratif di Afrika Selatan bukan melalui revisi hukum acara pidana, melainkan diawali dengan sebuah dokumen kebijakan (Policy Document). Salah satu dokumen kebijakan utama adalah Restorative Justice National Policy Framework. Kebijakan ini memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menerapkan praktik keadilan restoratif.

Mareume menjelaskan bahwa keadilan restoratif di Afrika Selatan dapat diterapkan pada perkara yang melibatkan korban, dimana Jaksa memainkan peran aktif dalam berbagai tahap proses hukum.
Bahkan sejak tahap penyidikan, Jaksa dapat berkoordinasi dan memberikan arahan kepada penyidik agar kasus tidak dilanjutkan ke penuntutan, terutama apabila antara korban dan pelaku telah terjadi perdamaian, serta perkara itu dinilai Jaksa tak perlu untuk diteruskan.

Begitu pula dalam tahap berkas perkara hasil penyidikan telah diserahkan oleh penyidik, maka Jaksa dapat menginisiasi proses keadilan restoratif sebelum melanjutkan penuntutan ke pengadilan. Setiap upaya keadilan restoratif maupun mediasi antara korban dan pelaku, maka peran Jaksa sebagai pengatur (arrangger) pada setiap tahapan penanganan perkara.

Untuk perkara yang tidak menimbulkan korban individu, dimana negara sebagai korban, perkara pidana tetap dilanjutkan ke persidangan. Dalam hal ini, terdapat mekanisme pengakuan bersalah (plead guilty) yang memungkinkan pelaku mendapatkan pengurangan hukuman.
Mareume juga menambahkan bahwa Afrika Selatan merupakan salah satu negara, yang telah lama mempraktikkan keadilan restoratif.

Pada tindak pidana ringan di tingkat kota, terdapat pengadilan adat (Tribal Council) yang berperan menangani laporan-laporan tindak pidana ringan dan berusaha menyelesaikan konflik melalui mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, barulah laporan dilanjutkan ke tahap penuntutan resmi.

Pendekatan ini mencerminkan upaya Afrika Selatan dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil bagi korban maupun pelaku, melalui keadilan restoratif yang dikoordinasikan oleh Jaksa.

Dalam pertemuan itu, Asep Mulyana juga menyampaikan pengalaman Indonesia dalam menangani perkara pisan dengan menggunakan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif. Sama halnya dengan Afrika Selatan, pelaksanaan Restorative Justice oleh Jaksa tidak merubah KUHAP melainkan dengan membuat Peraturan Kejaksaan. Sedangkan untuk pedoman lebih rinci lagi, Jampidum telah menerbitkan surat edaran maupun berbagai petunjuk teknis lainnya.

Mengingat respon positif dan manfaat yang dirasakan masyarakat, maka Jampidum sedang menyiapkan berbagai bentuk regulasi internal untuk semakin memperkuat implementasi Restorative Justice, khususnya terhadap masyarakat lapisan bawah. Salah satu yang dilakukan Jampidum adalah merevisi Perja 15 Tahun 2020, sehingga dapat mengakomodir dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.

Editor: Syamsul Mahmuddin

BACA JUGA: Jampidum Asep Mulyana: Kolaborasi Internasional Sangat Penting Menghadapi Kejahatan Transnasional