KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dari perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang diduga turut menyuap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, selain PT Toshida Indonesia (TSHI). Sedangkan perkara Hery Susanto dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Semua masih kita dalami, tidak ada yang kita tutupi. Karena yang bicara nanti alat bukti. Kalau setelah ekspose atau gelar perkara alat buktinya kuat ya bagus,” kata Febrie kepada wartawan usai menghadiri penyerahan uang hasil lelang di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Jakarta, Senin (15/06/2026) lalu.
Sebelumnya Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Ardito Muwardi mengatakan dari berkas perkara terdakwa HS yang diterima jaksa penuntut umum bahwa Tim penyidik menemukan bukti adanya pemberian suap kepada HS dari beberapa perusahaan pertambangan dengan tujuan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
“LHP itu menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi jadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sebagai maladministrasi,” ungkap Ardito kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/06/2026).
Ardito menuturkan dari beberapa penerimaan suap antara lain diterima HS saat masih anggota Kombudsman dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia berupa uang sebesar Rp875 juta dan dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri uang sebesar Rp200 juta
BACA JUGA: BNN Kepri Tangkap 2 Pelaku Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman
Kemudian, kata dia, dari Agung Winarno sebanyak tiga kali antara lain dalam bentuk sebuah rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar.
“Kemudian uang sebesar Rp525 juta dan uang Rp1 miliar yang diherikan melalui Edi Sukandi,” ucap Ardito seraya membenarkan Agung Winarno adalah tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait terpidana suap Zarof Ricar.
Febrie menambahkan terkait Agung Winarno diduga memberikan rumah dan uang tentu Tim penyidik akan menelusuri sejauhmana keterlibatannya dengan HS mantan Ketua Ombudsman terkait dengan LHP Ombudsman.
“Nah, itu ada pecahan nanti. kita sudah mulai bentuk tim. Ada penelusuran aset dan kalau selain aset ternyata dia terlibat dalam rangkaian TPPU, pasti ditarik oleh Tim penyidik. Ya, diikuti saja nanti,” tuturnya.
BACA JUGA: Bersihkan Rayap di MBG, Kejagung Perintahkan Semua Jaksa di Daerah Telusuri Penyimpangan Dapur SPPG









