KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa penyebar berita bohong dan pembuat keonaran, Jumhur Hidayat, Kamis (23/9). Dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menghukum aktivis buruh tersebut selama 3 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI mengemukakan bahwa Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan,” ucapnya.
Tuntutan itu, kata jaksa, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan. “Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya,” sambungnya.
Tidak hanya itu, lanjut jaksa, rekam jejak Jumhur yang pernah dijatuhi pidana penjara saat yang bersangkutan berdemonstrasi pada masa Orde Baru. Hal ini masuk dalam pertimbangan yang memberatkan. “Adapun perbuat yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Puji menyampaikan bahwa pihaknya akan mengembalikan sejumlah gawai milik Jumhur, yaitu satu unit telepon genggam dan satu unit tablet, selain itu ada juga spanduk, kemeja, dan topi.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Hapsoro Widodo sebagai Ketua dan Nazar Effriadi serta I Dewa Made Budi sebagai Anggota akan dilanjutkan pada hari Kamis (30/9). Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui. Jumhur terjerat kasus pidana setelah yang bersangkutan mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui media sosial Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020 yang silam.
Chairul Zein













