Jaksa Tidak Tahan Terdakwa Unlawful Killing, Ini Tanggapan Ahli Pidana

KEADILAN – Penanganan perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) terkesan menyimpang dari hukum acara pidana.

Seperti diketahui, kendati jaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti pada 23 Agustus 2021 yang lalu, namun jaksa tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangkanya. Bahkan, berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke pengadilan, tersangka yang kini berstatus terdakwa itu pun tetap tak ditahan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sendiri memberikan alasan tidak ditahannya kedua tersangka karena masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Selain itu juga mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan.

Atas kondisi tersebut, ahli pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang ditunjukan oleh kejaksaan telah menyalahi aturan. “Tindak pidana pembunuhan itu tidak ada ceriteranya sang terdakwa tidakk ditahan,” ujarnya.

Menurut Fickar, alasan sosiologis dilakukan penahanan salah satunya adalah agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Namun dengan jaksa membiarkan masih berkeliaran artinya JPU menberi peluang dan kesempatan pada terdakwa untuk mengulangi perbuatannya. Apalagi terdakwa masih aktif menguasai senjatanya. “Jika tidak ditahan di kepolisian logis, tetapi di tingkat penuntutan seharusnya ditahan,” pungkasnya.

Chairul Zein