Jaksa Tangkap Buronan di Lampung

KEADILAN – Pada Hari Minggu, 19 Juli 2020 sekira pukul 11.30 WIB, Bahwa Tim Gabungan Intelijen Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kejari Lubuk Linggau dibantu Tim Kejati Lampung menangkap sworang buronan. Penangkapan Harry Aditya Kusuma Bin Dedi Mulya Sekti, terpidana perkara Narkotika dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau ini di Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Terpidana Harry Aditya Kusuma dijatuhi pidana penjara (Vonis) oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 12 Februari 2020 (tanpa kehadiran terdakwa) yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.  Memiliki dan menguasai Narkotika golongan 1″ dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , Denda Rp800 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan

Bahwa sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2020, ketika akan dibacakan Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, terdakwa Harry Aditya Kusuma melarikan diri (kabur) dari Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah berupaya sekuat tenaga mencari terdakwa Harry Aditya Kusuma namun belum ditemukan saat itu. Setelah sekitar 6 (enam) bulan Terpidana Harry Aditya Kusuma kabur, akhirnya dengan kerja keras Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada hari Minggu 19 Juli 2020 terpidana ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk linggau untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Amar Putusan pengadilan Negeri Lubuk linggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengucapkan terimakasih pada Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya yang telah membantu Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam menuntaskan tunggakan penyelesaian perkara An. Terpidana Harry Aditya Kusuma. SYAMSUL MAHMUDDIN