KEADILAN – Untuk mengungkap tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi, Senin (20/7). Ada dua orang saksi yang diperiksa mewakili pejabat Bea Cukai dan Swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan kedua orang saksi yang diperiksa atas nama Boyke Sulistiawan dan Mokhammad Mukhlas. Boyke sendiri merupakan seorang Direktur yang mewakili Sealand A Maersk Company, sedangkan Mukhlas adalah Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai di Ditjen Bea Cukai. “Yang mewakili swasta tersebut adalah pemeriksaan yang kedua kali, dimana sebelumnya pernah diperiksa pada tanggal 13 Juli 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut Hari menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap keduanya, selain untuk mencari serta mengumpulkan bukti terkait tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri juga mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut. “Ini terkhusus untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.” jelasnya.
Seharusnya, dalam pemeriksaan saksi pada hari Senin ini, diperiksa juga Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Hal ini berdasarkan jadwal pemeriksaan yang tercantum dalam layar monitor di Gedung Pidsus, Kejagung. Tercatat, surat pemanggilan sebagai saksi tersebut bernomor 3482/F.2/Fd.1/07/2020.
Namun sampai berita ini diturunkan, Heru Pambudi yang dipanggil untuk pertama kali belum menunjukkan batang hidungnya di gedung bundar tempat pemeriksaan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dimana empat diantaranya adalah pejabat Bea Cukai Batam.
Chairul Zein
Jaksa Periksa Saksi, Dirjen Bea Cukai Mangkir









