Jaksa Periksa Lima Saksi Untuk Dua Perkara Korupsi Impor Gula

KEADILAN – Kejaksaan Agung pada hari Kamis (14/03/2024) memeriksa lima saksi untuk dua perkara korupsi impor gula. Tiga saksi untuk perkara korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Dua saksi untuk kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023.

Saksi untuk perkara impor gula PT SMIP adalah ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017. AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 s/d 2018. Dan, HDR selaku Kepala Dinas DPM PTSP Dumai.

Sedangkan untuk perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, jaksa memerikas ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang. Dan, ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Korupsi Emas Surabaya, Jaksa Periksa Lima Saksi