KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Kamis 30 April 2020, melakukan pemeriksaan 7 saksi terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Dari 7 (tujuh) orang saksi yang diperiksa, 4 (empat) diantaranya merupakan saksi-saksi yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya dari Departemen Pengawasan Asuransi pada periode tahun 2013-2015. Sedangkan 2 saksi lain merupakan pihak perusahaan milik Tersangka BT dan 1 saksi dari pihak perusahaan managemen investasi.
Berikut saksi perkara korupsi tersebut:
1. Darul Dimasqy (Direktur Pengawasan Asuransi OJK tahun 2013-2015) ;
2. Asep Iskandar (Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK tahun 2013-2015) ;
3. Mansur (Kepala Sub Bagian Pengawasan Asuransi OJK tahun 2013-2015) ;
4. Ahmad Sathori (Kepala Bagian Pengawasan Asuransi OJK tahun 2003-2015) ;
5. RA. Hijriyah Kurnia (Karyawan PT. Hanson Internasional) ;
6. Noni Widya (Karyawan PT. Hanson Internasional) ;
7. Meitawati Edianingsih (Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas) ;
“Pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. SYAMSUL MAHMUDDIN
Jaksa Periksa Lagi 7 Saksi Jiwasraya












