KEADILAN – Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri memastikan kartu anggota yang dimiliki R. Rully Nuryawan, jaksa gadungan yang ditangkap oleh kejaksaan adalah palsu. Kartu anggota KBPP Polri yang disita dari pelaku pemerasan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang disita.
Sekretaris Jenderal KBBP Polri Brigjen Pol (P) ADV Drs. Siswandi, SH. MH mengatakan
pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) KBPP POLRI Metro Jaya. Selain itu, juga tidak memiliki data keanggotaan yang bernama R. Rully Nuryawan. “Dari data yang kami miliki di Pimpinan Pusat KBPP POLRI, bahwa oknum bernama R. Rully Nuryawan tersebut dengan tegas namanya tidak terdaftar dan bukan dari Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri),” ujarnya, Rabu (25/8).
Lebih lanjut, Siswandi mengungkapkan karena telah mengatasnamakan KBPP POLRI Metro Jaya, hal tersebut tentu merusak citra dan nama baik KBPP POLRI serta Kepolisian.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar secepatnya memproses hukum terhadap oknum bernama R. Rully Nuryawan yang telah menyalahgunakan nama besar KBPP POLRI,” tegasnya.
Seperti diketahui, R. Rully Nuryawan ditangkap saat sembunyi di salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang rekanan yang diduga menjadi korban penipuan ke bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Rekanan tersebut mengaku kalau dirinya diiming-imingi akan diberikan proyek senilai Rp40 miliar oleh pelaku yang sebelumnya lebih dahulu meminta uang sebesar Rp2 miliar.
Direktur A bidang Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada JAM Intel Johnny Manurung yang memimpin penangkapan menyebutkan saat ditangkap jaksa gadungan tersebut sempat melawan dan menyangkal sebagai jaksa serta melakukan penipuan. “Tapi akhirnya dia mengaku setelah ditemukan atribut kejaksaan di dalam mobilnya,” sebutnya.
Parahnya, saat di Semarang yang bersangkutan sempat menipu lagi dengan mengaku sebagai jaksa dan bisa mengurus perkara. “Dari penipuan tersebut pelaku mendapat uang Rp300 juta yang juga ditemukan dalam mobilnya,” lanjutnya.
Dari pelaku telah disita sejumlah tanda pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok, kartu tanda pengenal sebagai pegawai Kejaksaan dengan NIP 196807251995031001 dan kartu tanda pengenal RRN sebagai anggota KBPP Polri.
Chairul Zein














