KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bekasi kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.
Sidang tuntutan semestinya digelar pada hari ini pukul 13.00 WIB. Wowon dan dua terdakwa lainnya Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin pun telah sampai di PN Bekasi sejak siang hari.
Namun, ketiganya baru dipanggil menuju ruang sidang pada pukul 15.58 WIB. Hakim Ketua Suparna langsung membuka sidang. Saat itu, Suparna langsung meminta JPU Omar Syarif Hidayat untuk membacakan tuntutannya.
Namun, JPU mengatakan bahwa berkas tuntutan ketiganya belum siap dibacakan. Jaksa berdalih, pihaknya masih menyusun berkas tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut.
“Masih dalam menyusun berkas tuntutan terdakwa Wowon dan kawan-kawan, kami mohon Yang Mulia tunda untuk satu minggu,” kata Omar di ruang sidang pada PN Bekasi, Selasa (5/9/2023).
Hakim Suparna langsung menerima permintaan dari JPU. Hakim lantas memberikan waktu satu minggu hingga Selasa 12 September 2023 untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Sudah dengar ya, karena jaksa menyatakan belum selesai menyusun tuntutan. Jadi kami kasih pada penuntut umum menyelesaikan tuntutannya hari Selasa tanggal 12 September 2023,” kata Suparna.
Hakim kemudian langsung menutup agenda sidang kali ini. Ketiga terdakwa pun langsung dikembalikan ke ruang tahanan.
Diketahui, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam perkara ini, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung










