Jaksa Agung Kabulkan Permohonan Keadilan Restoratif Perkara Pengguna Terakhir Narkoba

KEADILAN – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jmpidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan diberikan pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 1 November 2024.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Holi Mamuki alias Ozi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato. Ia disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Selain itu, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Juga berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Pertimbangan lain adalah tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Juga tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Asep.

BACA JUGA: Jampidum Beri Petunjuk JPU Agar Tuntut Guru Honorer Lepas dari Segala Tuntutan Hukum