KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengeluarkan catatan akhir tahun 2020 sebagai refleksi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun tahun ini cukup berbeda terkait pandemi Covid-19 banyak mempengaruhi kinerja LBH Medan.
“Tahun 2019 LBH Medan menerima pengaduan sekitar 236 Pengaduan. Sedangkan 2020 secara jumlah pengaduan mengalami penurunan yaitu sekitar 169 pengaduan,” ujar Direktur LBH Medan melalui Divisi Buruh dan Miskin Kota, Maswan Tambak saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Padahal, menurut Maswan, jumlah pengaduan bisa saja lebih banyak jika kondisinya tidak pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Karena kondisi Covid-19 banyak pengadu yang datang ke LBIH sifatnya mewakili korban yang lain.
Maswan menyampaikan dalam 2020 ini LBH Medan telah menerima sebanyak 23 pengaduan.
“Isu perburuhan telah mendapat setidaknya 3 pukulan berat yang harus ditanggung oleh para buruh di Sumut. Yakni Pengesahan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law),” ujarnya.
Yang terjadi, lanjutnya, banyak buruh yang dirumahkan dan juga mengalami PHK selama tahun 2020. Selama masa pandemi peningkatan kasus isu perburuhan memang cukup signifikan. Perusahaan banyak yang merumahkan buruh dan juga PHK sepihak dengan alasan pandemi dan alasan lainnya.
“Dalam catatan LBH Medan terdapat 8 pengaduan dalam isu perburuhan ini dengan korban sekitar 162 orang,” ujarnya.
Masih menurut Maswan, sejauh ini pemerintah juga tidak memberikan satu langkah atau kebijakan strategis dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak buruh selama pandemi.
“Tidak naiknya UMP Sumut pada 2020 justru akan membuat kehidupan buruh di Sumut akan semakin sulit dan terpuruk,” ungkapnya.
Sedangkan terkait isu agraria dalam kurun waktu tahun 2020 banyak terjadi tindakan okupasi terhadap lahan-lahan dalam penguasaan masyarakat.
“Dalam catatan kami setidaknya ada sekitar 5 kasus penggusuran dan okupasi selama tahun 2020. Kasus okupasi PTPN II terhadap masyarakat adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Desa Durian Selemak. Selain itu Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat,” tambahnya.
Kemudian, kasus penertiban oleh TNI AD dalam hal ini pihak Kodam I/BB terhadap masyarakat pedagang di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan III Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
Lalu keberadaan sawit ilegal pada kawasan hutan mangrove yang menjadi bahagian wilayah kelola Kelompok Tani NIPAH di Kawasan Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Serta penertiban oleh Yon Zipur I/BB dengan menggunakan excavator terhadap tanaman sawit masyarakat petani seluas 46 Ha di Desa Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
“Melihat dari 5 kasus tersebut LBH Medan mencatat ada 454 KK korban penggusuran,” terangnya.
Sementara, terkait isu kebebasan berpendapat tak lepas dari lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal UU tersebut telah banyak mendapat penolakan dari berbagai pihak hingga aksi turun ke jalan.
Dalam catatan LBH Medan setidaknya penolakan Omnibus Law berpusat di Kota Medan diikuti Kabupaten Batu Bara, Asahan, dan Padangsidimpuan.
“Dalam aksi tersebut terutama aksi di Kota Medan mendapat tindakan represifitas dari aparat kepolisian. Bentuknya berupa pembubaran paksa dan juga melakukan penangkapan terhadap sejumlah massa aksi. Tindakan ini kita lihat telah mencederai dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis masyarakat yang berjuang,” ungkap Ali.
“Kemudian ada juga yang menjadi perhatian kami yakni jumlah orang yang meninggal dunia di dalam tahanan dan atau dalam proses penyidikan juga masih banyak di lingkungan Polda Sumut dalam catatan LBH Medan ada 11 kasus orang yang meninggal dalam tahanan,” bebernya.
LBH Medan menyampaikan hal ini harus menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian agar senantiasa mengevaluasi kinerja Promoternya sehingga ke depan hal tersebut tidak terulang lagi karena tindakan-tindakan ini sangatlah bertentang dengan HAM.
“Dan yang terakhir yang tidak boleh dilupakan begitu saja adalah kasus penyiksaan terhadap Sarpan oleh oknum Polsek Percut Seituan,” pungkasnya.
Marulitua Tarigan












