KEADILAN – Wartawan banyak melaksanakan fungsi-fungsi negara. Seperti menjadi pilar demokrasi dan kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat. Walau banyak menjalankan fungsi negara tanpa disejahterakan negara, perlindungan terhadap wartawan pun masih minim. Itu sebabnya kini UU No.40/1999 tentang Pers akhirnya diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan yang digugat oleh pemohon yang menamakan diri Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) adalah pasal 8 UU Pers dan penjelasannya. Sebab, pasal tersebut gagal memberikan perlindungan kepada wartawan sehingga tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan terus meningkat.
Dalam persidangan uji materi lanjutan pada Selasa (09/09/2025), MK menggelar agenda perbaikan permohonan. Iwakum sebagai pemohon kemudian menambahkan seorang pemohon yakni Rizky Suryarandika. Rizki adalah wartawan yang mengalami intimidasi saat tengah menjalankan profesinya.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, rumusan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi “wartawan mendapat perlindungan hukum” terlalu normatif dan multitafsir sehingga gagal memberikan kepastian hukum. Akibatnya, wartawan kerap tidak mendapatkan perlindungan nyata ketika menghadapi intimidasi atau ancaman di lapangan.
“Pasal ini seolah sudah melindungi wartawan, padahal praktiknya tidak demikian. Tidak ada kejelasan mekanisme perlindungan hukum, sehingga wartawan tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis.
Kamil menyinggung kasus yang dialami Rizky pada 30 Agustus 2025. Saat meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya. Telepon genggamnya sempat diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas.
“Peristiwa yang menimpa Rizky membuktikan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, ia sedang menjalankan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang,” ujar Kamil.
Menurutnya, wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain, seperti advokat yang dilindungi UU Advokat, atau jaksa yang dilindungi UU Kejaksaan.
Permintaan ke MK
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
“Kami meminta agar MK menegaskan wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan ketika melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” kata Viktor.
Menurutnya, kepastian hukum ini penting agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan tugasnya. “Kalau ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi. Wartawan bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut,” ujarnya.
Viktor menegaskan, permohonan ini diajukan bukan hanya untuk kepentingan Iwakum atau Rizky semata, melainkan demi memperkuat kemerdekaan pers secara umum. “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum agar wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.
Petitum Permohonan
Dalam permohonannya, Iwakum dan Rizky meminta MK:
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
• Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
• Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Institut Hak Asasi Manusia Belanda Akui Diskriminasi Upah Terhadap Pelaut Indonesia dan Filipina














