KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan itu kini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Sigit menjelaskan, penonaktifan sementara Ferdy Sambo dilakukan guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini, betul-betul kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Brigadir Yoshua dikabarkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Polisi menyebut Brigadir Yoshua melepaskan tembakan lebih dulu ke arah Bharada E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Tim tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Komnas HAM dan Kompolnas juga ikut sertakan di dalam tim sebagai pihak eksternal.
Pihak keluarga Brigadir J juga telah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ini.












