Ini Empat Tuntutan Solidaritas Hakim

Cuti Massal Hakim

KEADILAN – Perwakilan hakim yang juga tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam aksi cuti massal terkait permasalahan kesejahteraan dan kenaikan gaji hakim.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyampaikan bahwa pihaknya akan beraudiensi dengan DPR RI pada Selasa (8/10/2024) besok.

Dalam kesempatan itu, Fauzan sampai menangis ketika menyampaikan tuntutan ke Mahkamah Agung. Tangis Fauzan pecah ketika melihat kesejahteraan rekan seprofesinya yang masih belum layak. Ia menyebut, ada sebagian hakim yang tinggal di kost-kosan dengan beralas kasur yang tipis.

“Ada banyak teman-teman kami yang akhirnya harus mengonsumsi obat penenang,” kata Fauzan saat beraudiensi di Gedung MA, Senin (7/10/2024).

Fauzan menyampaikan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam audiensi bersama Mahkamah Agung (MA) RI, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bapennas.

“Yang pertama adalah kami mendorong dan mendukung pimpinan MA, pimpinan kami di ikatan hakim indonesia untuk mendorong perubahan PP (Peraturan Pemerintah) No.94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim,” ujar Fauzan.

Hal ini dikarenakan gaji dan tunjangan tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Menurutnya, dengan gaji yang diterima saat ini habis untuk kebutuhan dasar lantaran harus digunakan untuk biaya rumah, transportasi, dan biaya kesehatan keluarga.

“Sehingga tunjangan jabatan kami yang dibilang Rp8.5 juta untuk hakim-hakim yang awal tahun itu habis semua untuk kebutuhan dasar. Bagaimana mungkin kami bisa memeriksa saksi menganalisis bukti-bukti dengan tenang jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang Yang Mulia digerus oleh inflasi,” terangnya.

Ia pun berharap, agar gaji hakim berikut dengan tunjangannya dapat dievaluasi secara berkala, baik dua tahun maupun lima tahun sekali, demi menjamin kesejahteraan hakim.

Tuntutan yang kedua, lanjut Fauzan, para hakim mendorong agar rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Sebab, ia meyakini bahwa banyak kepentingan di dalam RUU tersebut.

“Kami mendorong, kami yakin bahwa kesejahteraan tidak akan bisa menjamin kami semua bersih Yang Mulia. RUU jabatan hakim agar kembali didorong. Kalau tidak didiskusikan kapan selesainya karena A sampai Z tentang hakim itu ada disitu. Maka kami mendorong untuk diperkuat juga pengawasan terhadap kami, dari proses seleksi, dari proses status jabatan kami,” ujar Fauzan.

Ketiga, para hakim akan mendorong DPR untuk membentuk RUU tentang _contempt of court_ atau perbuatan yang merendahkan kehormatan institusi pengadilan.

Menurutnya, saat ini banyak intervensi bahkan pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan dan lingkungan gedung pengadilan. Terakhir, pihaknya mendorong agar terdapat PP tentang jaminan keamanan terhadap hakim dan keluarga karena banyaknya intimidasi yang dialami oleh para hakim.

“Kami di daerah, Yang Mulia, kena intimidasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kami sudah himpun cerita teman-teman kami di daerah, Yang Mulia,” tutupnya.

BACA JUGA: Wakil Ketua MA Tegaskan Tak Ada Mogok Massal Hakim