Ini Dakwaan JPU Kepada Djoko Tjandra 

 

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra atas penggunaan dokumen palsu secara berulang.

Diantaranya pembuatan paspor dan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” ujar Jaksa Yeni saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Jaksa mengungkapkan, pemalsuan surat ini dimulai pada November 2019. Awalnya, Djoko berkenalan dengan Anita Dewi Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat pertemuan itu, Djoko meminta Anita menjadi kuasa hukumnya dalam upaya pengajuan PK putusan Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

“Saat itu, saksi Anita Dewi Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019,” ungkap jaksa.

Kemudian, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK ditolak karena mewajibkan Djoko Tjandra untuk hadir karena keputusan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

“Maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk mengatur segala urusan termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta dan juga mengatur segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia,” kata Jaksa.

Lalu pada 24 Mei, Djoko memberitahukan Anita bahwa ia akan segera ke Indonesia untuk mendaftar PK. Anita pun bergegas menghubungi Prasetijo untuk memberitahukan rencana kliennya itu.

Selain itu, ia meminta Prasetijo agar ada anggota polisi yang membantu dan menemani Djoko Tjandra mencari rumah sakit untuk keperluan tes kesehatan Covid-19. Prasetijo hanya menjawab “ada” kepada Anita.

Tak kunjung mendapat follow up selama beberapa hari, Anita kembali menghubungi Prasetijo. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri kemudian mengatakan kepada Anita bahwa ia sendiri yang bakal mengurus dokumen untuk Djoko Tjandra.

Dokumen berupa surat jalan dan surat bebas Covid-19 atas nama Djoko pun jadi. Surat jalan digunakan Djoko untuk pergi ke Pontianak guna mengurus keperluan bisnisnya.

Namun, belakangan dokumen tersebut diketahui palsu. Sebab, surat jalan yang sah adalah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan untuk surat bebas Covid-19, Djoko tak pernah dilakukan rapid test.

“Bahwa terdakwa Djoko Tjandra mengetahui sejumlah dokumen tersebut isinya tidak benar, karena bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Namun terdakwa tetap menggunakan dokumen-dokumen tersebut,” ucap Jaksa Yeni.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AINUL GHURRI