KEADILAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut urusan importasi senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di ruang rapat Komisi IX, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Dalam hal pengawasan kata Penny, BPOM hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM melalui SKI sebelum didatangkan ke Indonesia.
Penny melanjutkan bahan baku Propilen Glikol dan Polietilen Glikol tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.
Penny menduga terdapat indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol dalam sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu karena zat pelarut non pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.
BPOM pun kata Penny telah mengusulkan agar adanya revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori Lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM.
“BPOM dapat mengawal pemasukan bahan baku atau bahan tambahan pharmaceutical grade (itu),” bebernya.
BPOM kata Penny telah mengusulkan agar terdapat perubahan pada Farmakope Indonesia terkait standar cemaran EG dan DEG.
Untuk itu kata Penny dapat menjadi acuan dalam pengawasan pre dan post market terkait cemaran EG ataupun DEG oleh BPOM.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Kemenkes Klaim Kasus Gangguan Ginjal Alami Penurunan Drastis








