Imam Nahrawi Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp19 Miliar

KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan tuntutan sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi pejabat Kemenpora.

Kali ini, giliran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan tuntutan ini dilakukan secara terbuka. Majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum Imam Nahrawi hadir di ruang persidangan, hanya terdakwa Imam Nahrawi yang tak hadir di ruang sidang, melainkan mengikuti persidangan melalui fasilitas video conference dari Gedung KPK.

Hal itu dikarenakan untuk mengikuti protokol kesehatan demi menjaga dan melindungi tahanan dari virus corona.

Dalam tuntutannya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Imam dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ucap jaksa Ronald Worotikan, Jumat (12/6/2020).

Jaksa menilai, perbuatan Imam telah melanggar dakwaan pertama dan kedua yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dengan menerima uang berjumlah Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Jaksa menjelaskan, tujuan pemberian suap adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018.

Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp 16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp 27,5 miliar.

Dalam rapat verifikasi Kemenpora disepakati dana hibah yang akan diberikan ke KONI sejumlah Rp 17,971 miliar.

Disebutkan jaksa bahwa Ulum menulis rincian penerima “fee” di tisu, lalu Ending memerintahkan Sekretaris bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengetik daftar rincian para penerima tersebut.

Namun, fee bagian Imam Nahrawi dan Ulum belum sempat diserahkan Ending dan Johnny. Pada 18 Desember 2018 Ending dan Johnny diamankan petugas KPK karena telah memberikan jatah fee kepada Mulyana sejumlah Rp 100 juta dan 1 ponsel Samsung Galaxy Note 9, dan kepada Adhi Purnomo serta Eko Triyanta sejumlah Rp 215 juta.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Ulum bersama-sama Imam Nahrawi menerima gratifikasi dengan total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Pemberian gratifikasi itu didapat dari antaranya, terdapat gratifikasi Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs. Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode 2015-2016.

Pada sekitar Bulan Oktober 2016, Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon. “Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 miliar untuk membayar ‘Omah Bapak’. Maksudnya yaitu milik rumah terdakwa,” bebernya.

Upaya permintaan uang Rp 2 miliar itu, kata dia, berawal dari permintaan Shobibah Rohmah. Istri Imam Nahrawi itu meminta menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah mereka di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain pidana pokok, Imam juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar subsider tiga bulan. Bila tak membayar uang pengganti selama 3 bulan usai menjalani pidana pokok. “Maka terdakwa Imam dipenjara selama 3 tahun penjara,” sambung jaksa Ronald.

Lebih dari itu, jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan politik kepada terdakwa Imam Nahrawi untuk tidak dipilih selama 5 tahun usai pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat dalam pengelolaan dana keolahragaan Indonesia sehingga mencemarkan nama baik olahraga Indonesia.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sudah divonis terlebih dahulu, Ending Fuad Hamidy divonis 32 bulan penjara dan Jhonny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Miftahul Ulum sudah dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK dan Kejagung Sama-sama Usut Dana KONI

Sebagaimana diketahui, empat terdakwa itu dalam perkara ini telah diusut oleh KPK. Namun, baru-baru ini kasus dana hibah KONI telah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada Rabu (10/6) lalu, Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana KONI Pusat pada Kemen‎pora RI TA 2017.

Kali ini giliran para atlet yang digarap oleh penyidik. Dalam dua hari pemeriksaan, Kejagung menggarap 44 atlet dari berbagai cabang olahraga yang mengantri untuk dimintai keterangannya. Bila dihari pertama yang terperiksa sebanyak 31 orang atlet maka sisanya sebanyak 13 orang diperiksa dihari selanjutnya.

Dengan banyaknya jumlah saksi yang diperiksa tersebut, dalam pelaksanaannya pun diatur menjadi tiga tahap. Pertama, pukul 08.00 WIB, pukul 12.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan tersebut masih dalam rangka menindaklanjuti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 08 Mei 2020 lalu.

Melalui surat audit tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat tahun 2017,” kata Hari.

Sebelumnya, Pada 21 Mei lalu, Kejagung juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Donny Armayn. Keteranganya untuk mendalami dugaan korupsi KONI tersebut.

Selain itu, di hari yang sama Kejagung juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Supriono. Keterangan Supriono dibutuhkan untuk kasus yang sama.

Namun hingga kini, tim jaksa penyidik belum bisa menetapkan para tersangkanya. Direncanakan jumlah saksi yang diperiksa nantinya akan mencapai 715 orang. Penyidik sendiri telah melakukan penyitaan atas 253 dokumen dan surat yang diduga terkait rasuah.

Bukan hanya itu, agar kasus penyelewengan dana hibah ini terang benderang, Kejagung juga memanggil dan memeriksa Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, keduanya juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

AINUL GHURRI