HBA ke-61, Jaksa Agung: Hukum Bukan Alat ‘Pemiskinan’ Rakyat

KEADILAN – Hari ini, 22 Juli 2021, tepat 61 tahun Kejaksaan Republik Indonesia berdiri. Hari yang disebut juga sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tersebut diperingati dengan cara sederhana ditengah wabah covid melanda negara. Upacara peringatan dilakukan secara virtual yang diikuti semua pejabat kejaksaan agung dan pimpinan kejaksaan di daerah.

Peringatan HBA ke-61 dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Inspektur Upacara (Irup) dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Upacara virtual tersebut dihadiri juga oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung.

HBA ke-61, Jaksa Agung: Hukum Bukan Alat 'Pemiskinan' Rakyat 2
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Dalam upacara peringatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada segenap insan Adhyaksa yang terpapar wabah covid. Dimana sampai 16 Juli 2021 lalu sebanyak 52 warga Adhyaksa wafat. “Marilah kita mendoakan agar para almarhum diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,” ujarnya Jaksa Agung.

Tema HBA ke-61 mengangkat tema “Berkarya untuk Bangsa”. Tema ini merupakan kesinambungan tema HBA tahun sebelumnya, “Terus Bergerak dan Berkarya”. Khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Jaksa Agung, perkembangan global seperti saat ini, segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu, Kejaksaan dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan juga harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Pembangunan ekonomi akan kokoh bila ditopang hukum yang kuat. Kejaksaan harus dapat memegang peranan yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat. Sehingga proses penegakan hukum mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan. .

Dalam kondisi pandemi saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, melalui kewenangannya, Kejaksaan harus mampu membuat karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional, serta harus berinisiatif mendampingi dan mengamankan program pemerintah.

Jaksa Agung RI menyampaikan saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror kita semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. “Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” ujar Jaksa Agung RI.

HBA ke-61, Jaksa Agung: Hukum Bukan Alat 'Pemiskinan' Rakyat 3
suasana upacara virtual dari layar monitor

Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jaksa Agung RI tak mengharapkan hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

Selanjutnya, pada peringatakan HBA ke-61, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa Kejaksaan RI mendapatkan kado istimewa telah terbentuk dan terlantiknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil). Sinergitas antara Kejaksaan dan TNI dalam wadah JAM Pidmil adalah sebagai katalisator kelembagaan perkara koneksitas yang akan mewujudkan Single Prosecutor System dengan mengintegrasikan kebijakan penuntutan perkara tindak pidana antara subyek hukum sipil dan militer, sehingga disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer dapat dihapuskan.

Kehadiran JAM Pidmil merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, asas Dominus Litis, dan Een En Ondeelbaar yang telah diamanatkan oleh undang-undang. “Saya minta jajaran JAM Pidmil untuk segera menyesuaikan dan melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang, serta setiap insan Adhyaksa wajib mendukung penuh pelaksanaan tugas JAM Pidmil. Saya yakin JAM Pidmil akan mampu banyak memberikan karya dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan akan lahir banyak sejarah yang tercipta dari proses penegakan hukum oleh JAM Pidmil,” ujar Jaksa Agung RI.

Disamping kado istimewa JAM Pidmil, Kejaksaan juga mendapatkan kado dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan terbentuknya Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan (Pokja Akses Keadilan). Arti penting kehadiran Pokja Akses Keadilan ini akan mengoptimalisasi pemenuhan akses terhadap keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.

Jaksa Agung RI menaruh harapan besar kepada Pokja Akses Keadilan ini untuk segera menyusun dan menyempurnakan kebijakan Kejaksaan di bidang akses terhadap keadilan, sehingga Kejaksaan dapat lebih mengakomodir isu-isu keadilan yang disuarakan masyarakat dalam penegakan hukum. Kejaksaan akan hadirkan keadilan untuk semakin lebih dekat di masyarakat. Keadilan adalah hak masyarakat dan kita memiliki kewajiban untuk mewujudkannya secara profesional dan proporsional dalam bingkai Hati Nurani.

SYAMSUL MAHMUDDIN