Harga Minyak Goreng di Atas HET, Pemerintah Akan Subsidi dari Dana BPDP-KS

KEADILAN – Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter, dari semula Rp11.500. Disaat bersamaan, pemerintah akan memberikan subsidi bila harga keekonomian dari minyak goreng curah ini melebihi Rp14 ribu per liter.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi nantinya berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

“Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Untuk itu kata Airlangga, pemerintah tidak mengguyur subsidi sebesar Rp14 ribu. Pemerintah hanya memberikan subsidi lewat dana BPDP-KS agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter.

Kebijakan ini diambil pemerintah di tengah harga minyak goreng yang masih tinggi di sejumlah daerah. Sebelum ini, pemerintah juga sudah memberikan subsidi untuk minyak goreng kemasan.

Harga Minyak Goreng di Atas HET, Pemerintah Akan Subsidi dari Dana BPDP-KS 2

Akan tetapi, subsidi minyak goreng kemasan sudah dicabut sejak 1 Februari 2022. Pemerintah menggantinya dengan
kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.

Airlangga juga menyebut harga minyak goreng kemasan selanjutnya akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Pemerintah disebut telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan menyampaikan beberapa hal. Pertama, Menteri Perindustrian meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai HET yang akan berlaku 16 Maret 2022. Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.