Harapan Besar Kepada Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin
KEADILAN – Muhammad Syarifuddin resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Dia menggantikan posisi Muhammad Hatta Ali yang telah memasuki massa pensiunnya pada 7 April 2020.
Ada sejumlah harapan dan tantangan bagi Ketua MA baru itu dalam upaya menunjang pelaksanaan tugas lembaga peradilan. Salah satunya harapan datang dari mantan Kepala BNN Komjen Pol (P) Anang Iskandar.
Kepada KEADILAN, Anang menyebutkan sebagai ujung tombak penegakan keadilan, MA memikul tanggung jawab yang tak ringan.
Menurutnya, figur Ketua MA ke 14 ini memiliki track record yang telah teruji. “Integritas dan kapabilitas yang bersangkutan sebagai hakim sudah teruji dan terbukti,” ujarnya, Rabu (8/4).
Karena MA dan badan-badan peradilan di bawahnya merupakan tumpuan harapan masyarakat untuk mencari keadilan, Anang menyebutkan para penggiat anti penyalahgunaan narkotika telah menaruh harapan besar kepada Syarifuddin.
“Semoga beliau bisa menularkan integritas dan kapabilitas juga kearifan (wisdom) yang dimilikinya,” lanjutnya.
Hal ini dimaksudkan agar para hakim meletakkan keadilan di atas dirinya. Dia harus bersandar hanya pada nilai keadilan djan kebenaran (truth and justice).
Harapan lainnya, Syarifuddin diharapkan memiliki kemampuan manajerial, termasuk meningkatkan kualitas para hakim yang jumlahnya sekitar 8.000 hakim di seluruh Indonesia. Bagaimana kedepannya dapat melahirkan hakim-hakim yang bersih, jujur dan amanah. “Supaya Ketua Mahkamah Agung meningkatkan kualitas hakim agar mampu dan memahami arti dekriminalisasi penyalahguna narkotika,” harapnya.
Menurut Anang, penyalahguna narkotika yang menjadi terdakwa perkara narkotika tidak diberikan sanksi penjara melainkan diberikan sanksi rehabilitasi. Pasalnya, selama Ketua Mahkamah Agung dijabat oleh M Hatta Ali penyalahguna narkotika dijatuhi hukuman minimum 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri. “Padahal hukuman minimum empat tahun tersebut hanya untuk perkara peredaran narkotika,” jelasnya.
Dan karena hukuman yang diberikan tersebut akhirnya menjadi masalah hukum yang melelahkan di masyarakat. Terjadi over kapasitas lapas di seluruh Indonesia.
Padahal perkara penyalahgunaan narkotika adalah perkara sumir. Dimana tersangkanya mengakui perbuatannya, jumlah barang buktinya dibawah SEMA No. 4/2010. Dalam SEMA ini disebutkan tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna dan pecandu ke dalam lembaga rehabilitasi.
Lalu, ada keterangan positif menggunakan narkotika, hanya perlu assesmen untuk mengetahui taraf kecanduan terdakwa serta waktu perawatan yang diperlukan agar terdakwa sembuh dari sakit adiksi ketergantungan narkotikanya. “Karenanya diharapkan Ketua MA membentuk Gugus Tugas untuk menjamin penyalahguna sebagai pelaku tindak pidana mendapatkan sanksi rehabilitasi sesuai tujuan dibuatnya UU narkotika,” sambungnya.
Kedepan, Anang berkeyakinan Ketua Mahkamah Agung yang baru ini bisa menindak para hakim yang memeriksa perkara narkotika namun tidak mempedomani SEMA no 4 tahun 2010 tersebut. “Perbuatan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum pidana namun penjatuhan sanksinya keluar dari sanksi pidana, sebagai gantinya adalah sanksi menjalani rehabilitasi,” pungkasnya.
Chairul Zein













