KEADILAN – Pemberantasan korupsi adalah upaya memastikan tercapainya tujuan kosntitusional berupa memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakorda) merupakan momentum penting untuk refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menjadi Inspektur Upacara Hakorda di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa (09/12/2025). Febrie menjadi inspektur uoacara mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin pada peringatan Hakordia tahun 2025 yang bertema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.
Menurut Febrie, tema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. Sehingga penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait.
Febrie juga menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, yang disebut mencapai kisaran Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Angka ini menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.
Jampidsus pada kesempatan itu juga menekankan jajarannya agar memperhatikan poin-poin penting dalam amanatnya.
Fokus pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi
Kejaksaan dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional, seperti yang terlihat pada kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.
Paradigma Penegakan Hukum Progresif
Kejaksaan harus menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner. Tidak hanya menindak pelaku, namun juga turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.
Peran Sentral Kejaksaan
Institusi Kejaksaan sebagai tukang punggung pemberantasan korupsi juga diminta harus konsisten dalam tiga hal utama. Pertama, penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis. Kedua, perbaikan tata kelola pasca penindakan. Dan, ketiga memulihkan kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.
Menyikapi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru di tahun 2026 mendatang, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas Jaksa. Pasalnya, regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat.
Di akhir amanatnya, Febrie Adriansyah menegaskan kembali pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.
Jampidsus menuturkan bahwa pendekatan Kejaksaan berfokus pada pemulihan hak masyarakat dan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar.
Momentum Hakordia juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari penyimpangan.
BACA JUGA: Pencarian Korban oleh Anjing Pelacak Polri Terkendala Ketiadaan Alat Berat









