Hakim Terpapar Covid, PN Jakut Batasi Sidang

KAEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melakukan pembatasan kegiatan di lingkungan pengadilan mulai dari tanggal 2 Juli – 6 Juli 2021. Pembatasan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penanganan menyusul adanya dua orang hakim dan 11 pegawai yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Puji Harian, S.H, M.H, kegiatan penanganan tersebut adalah sebagai berikut.

Untuk hakim dan pegawai PN Jakut yang terpapar Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan. Sedangkan bagi pegawai yang tidak terpapar Covid-19 tetap menjalankan tugasnya dari rumah.

Terkait pelayanan sidang untuk sementara ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sementara untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis, tetap dilayani sesuai jam yang akan ditetapkan.

Selain itu, jam pelayanan PN Jakut per tanggal 2-6 Juli 2021 hanya dibuka dari pukul 09:00 WIB sampai pukul 13:00 WIB.

Humas PN Jakarta Utara , Djuyamto,SH.MH mengatakan kegiatan persidang di PN Jakut akan kembali normal pada hari Rabu (7/6/2021).

“Kita itu melaksanaan SK KMA (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung) dari sejak Jumat, Senin sampai hari ini. Nanti hari Rabu sudah normal kembali,” ucap Djuyamto di PN Jakut, Senin (5/7/2021).

Terkait ketentuan perundangan tentang penanganan penyebaran Covid -19 serta SEMA No.1 s/d SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya selama masa pandemi, Djuyamto menegaskan bahwa tidak ada istilah lockdown dalam kebijakan yang dikeluarkan pimpinan PN Jakut. Namun perlu adanya langkah penyesuian agar layanan publik tetap berjalan di tengah upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

CHARLIE TOBING