Hakim Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Cawapres Gibran Ditunda

KEADILAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan atas gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Alasannya, hakim saat ini sakit.

Sedianya, pembacaan putusan digelar hari ini pukul 13.00 WIB Kamis, 10 Oktober 2024. Pembacaan putusan dilakukan melaui daring atau melalui e-Court.

Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi mengatakan, alasan penundaan pembacaan putusan yang sedianya diumumkan pada e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari ini karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang menangani perkara tersebut sedang sakit.

“Karena Bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit,” kata Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Sayangnya, Irvan tidak mengetahui Hakim Joko dirawat di rumah sakit mana. Irvan menyebutkan bahwa Hakim Joko sudah tidak masuk untuk mengadili perkara sejak Selasa 8 Oktober 2024 lalu.

“Itu dia, kita juga tidak tahu beliau (Joko Setiawan) dirawat di mana,” tuturnya.

Saat disinggung putusan tersebut, dilaksanakan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang bakal dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober, Irvan tidak banyak berkomentar.

Ia memastikan, jika PTUN hanya menjalankan tugas dan tidak memiliki kepentingan lain selain penanganan perkara itu.

“Pengadilan TUN ini tidak terikat dengan agenda-agenda apapun di luar persidangan, ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa ketua majelis hakimnya sakit,” tandasnya.

Irvan menjelaskan, berdasarkan aturan ketua majelis hakim tidak boleh digantikan untuk menangani sebuah perkara gugatan, maka sidang putusan terpaksa ditunda. Adapun penundaan pembacaan putusan tersebut, akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2024 mendatang.

“Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” demikian Irvan.

Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta akan disampaikan empat hari setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Diketahui, dalam perkara ini gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, PDI Perjuangan (PDIP) menganggap, KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan. Namun gugatan PDIP atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA: Jampidum: Keadilan Restoratif untuk Pengguna Akhir, Tuntutan Maksimum untuk Bandar dan Pengedar