KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Faizal dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap kelompok Nahdlatul Ulama (NU).
Faizal Assegaf dinilai telah mengadu domba warga NU dengan para habib (habaib) dan suku Arab di Indonesia melalui twitter
“Dari cuitan tersebut dia berusaha mengadu antar golongan warga Nahdiyin para Habaib dan keturunan arab yang berada di Indonesia. Terus ada lagi narasi dia yang mengatakan bahwa Habaib ini adalah pengungsi, terus di kalimat tengahnya ada menarasikan Indonesia, pengungsi artinya bisa diusir kapanpun,” terang Pengurus LBH GP Ansor, Muhammad Syahwan Arey, di Bareskrim Polri, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, Syahwan mengatakan Faizal juga telah melontarkan fitnah kepada Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Sehingga, pelaporan ini juga dilakukan dengan restu Gus Yahya.
“Kami bergerak ini tidak mungkin tanpa restu dan tanpa perintah. Karena kami sebagai kader Nahdlatul Ulama. Perintah dan arahan dari kiyai kami sami’na wa atho’na,” sambungnya.
Ia menilai apa yang disampaikan Faizal melalui twitter tersebut juga berpotensi terjadinya adu domba antar pihak tertentu.
“Terutama warga Nahdatul Ulama dengan para habib dan para suku Arab. Bagi kami adalah ini sesuatu yang tidak boleh, ketika ada sesuatu yang di dengar tentang penjelasan orang perorang maka harus dilakukan yang namanya tabayun, mencari informasi kebenaran informasi itu,” ujarnya.
“Bukan kecepatan tangannya lebih cepat dari pada kecepatan otaknya dan akan mengakibatkan suatu perbuatan hukum yang harus dipertanggung jawabkan,” lanjut dia.
“Untuk itu hari ini kami melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE Jo pasal 1 56 KUHP, terkait dengan ujaran kebencian antar kelompok dan golongan,” tambahnya.
Adapun alat bukti yang dibawa saat melaporkan hal tersebut ialah screenshoot dari cuitan asli dari akun twitter Faizal Assegaf. Tak hanya itu, dirinya mengatakan jika nanti akan membawa bukti lain saat pelaporan.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin








