Gelapkan Saos, Arif Diadili di PN Jakut

KEADILAN – Arif Widiana menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (30/8/2021). Arif yang merupakan seorang supervisor penjualan di PT Tirta Gracia Utama dilaporkan managernya dengan tuduhan penggelapan saos Sambal ABC sachet.

Persdiangan dipimpin oleh Hotnar sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Edi Junaedi dan Hendy Nurcahyo. Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Dyofa Yudhistira menghadirkan Manager PT Tirta Gracia Utama, Robi Ardiansyah sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Robi mengatakan, dia melaporkan terdakwa karena tidak ada pembayaran terkait pembelian 6000 karton yang dipesan oleh toko Azam dan Wijaya. Saksi menjelaskan bahwa ada pelanggaran prosedur saat pengiriman. Sambal 6000 karton tersebut tidak dikirim ke dua toko yang memesan, tapi dikirim ke toko lain, yaitu toko Hermanto yang tak melakukan pemesanan. Kata Robi, pengiriman tersebut dilakukan atas persetujuan terdakwa selaku supervisor penjualan.

Majelis hakim bertanya kepada saksi mengenai prosedur pengorderan sambal tersebut. Robi menjelaskan, pertama toko memesan kepada sales atau supervisor, kemudian supervisor melaporkan ke manager penjualan. Dari manager penjualan kemudian diteruskan ke admin sales untuk diproses kepala gudang dan dibuatkan invoice. Invoice ini kemudian diserahkan kembali ke supervisor melalui manager penjualan. Menurut Robi, akibat perbuatan terdakwa, perusahaan merugi Rp1,1 miliar. Namun ketika majelis hakim menegaskan bahwa yang tercatat di dakwaan adalah Rp800 juta, terdakwa mengiyakan.

Robi juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran cash, invocie akan langsung ditandatangani dan diberikan ke pemesan saat pengiriman. Sedangkan untuk pembayaran melalui kredit, invoice ditandatangani dan di stempel toko dan dibawa lagi oleh kurir. Biasanya apabila ada kesalahan pengorderan, barang tersebut akan dikembalikan ke gudang.

Terkait perkara ini, Robi mengatakan memang sudah ada pembayaran ke rekening perusahaan. Tetapi Robi mengaku lupa berapa uang yang sudah dibayarkan dan siapa yang membayar uang itu. Hakim pun mempertanyakan kenapa saksi yang merupakan manager ini tidak tahu, padahal dia yang melaporkan terdakwa.

Kemudian hakim bertanya, apakah bisa supervisor mengambil keputusan sendiri. Robi mengatakan secara prosedur tidak bisa. “Tidak bisa pak. Harusnya lapor ke manager oprasional dahulu,” ujar Robi.

Majelis hakim bertanya lagi, apakah sudah melakukan penagihan ke toko Hermanto yang dikatakan menerima sambal. Saksi menjawab tidak tahu. Saksi juga tidak pernah melakukan penagihan ke toko Hermanto.

JPU mengkonfirmasi, apabila ada pengorderan bukankah seharusnya ada persetujuan dari saksi selaku manager. Saksi mengatakan harusnya iya, sedangkan pada kasus ini saksi mengatakan tidak ada persetujuan. Tetapi saat terdakwa dikonfirmasi hakim terkait keterangan itu, terdakwa mengatakan bahwa dari awal saksi sudah tahu 6000 karton sambal itu akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat.

Arif Widiana sendiri didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 56 KUHP. Sidang ini nantinya dilanjutkan Kamis (2/9/2021) masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

CHARLIE TOBING