KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang perkara Narkotika dengan terdakwa wanita berusia 26 tahun, Elga Mutiara. Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Melda Siagian menuntut terdakwa Elga dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar, Senin (23/8/2021) ini dipimpin Benny Oktavianus, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Maryono, S.H dan Maskur, S.H. Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa Elga Mutiara terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Elga Mutiara dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.”
Setelah JPU selesai membacakaan tuntutan, Majelis Hakim pun mejelaskan kepada Elga bahwa ia berhak untuk menanggapi tuntutan tersebut. “Terhadap putusan tersebut kamu punya hak untuk menaggapinya,” ucap Majelis Hakim.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Handika selaku penasihat hukum Elga untuk menyiapkan pembelaan. Selain itu, Majelis Hakim juga menyarankan Elga untuk membuat pembelaan sendiri. “Kamu nanti buat pembelaan juga ya di dalam sana (rutan). Kalau boleh minta tolong pada polisinya untuk mengatar pembelaan kamu ke sini,” ujar Majelis Hakim.
Setelah itu sidang ditutup. Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Elga dan penasihat hukumnya.
Dalam sidang sebelumnya, saksi dari Polri yang dihadirkan ke persidangan mengatakan bahwa di apartemen Elga ditemukan tembakau sintetis (sinte), ethanol, methanol, pewarna, timbangan, dua buah alat semprot, gelas kaca, dan dua buah handphone. Atas temuan itu kemudian Elga di seret ke persidangan.
Pada sidang sebelumnya juga, Elga juga mengaku bahwa ia meracik sinte karena di suruh pacarnya, Vito yang lebih dahulu menghuni Lapas Cipinang. Saat proses memasak sinte, Elga mengaku diajarkan Vito melalui daring. Kepada Majelis Hakim, Elga juga mengatakan bahwa ia mau membuat barang haram itu lantaran Vito berjanji akan membiayai hidupnya.
CHARLIE TOBING












