KEADILAN – perkara Ferdinand Hutahean akan segera masuk persidangan. Pasalnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean, Senin (24/1). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Bareskrim POLRI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya menyebutkan tersangka Ferdinand Hutahaean disangkakan telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selanjutnya, juga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. “Tersangka disangkakan dengan beberapa pilihan pasal,” ujarnya.
Diuraikan Ginting, pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand adalah Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 dengan subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain pasal tersebut, Tersangka bisa dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
“Terhadap Tersangka Ferdinand Hutahean dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Rorenmin Bareskrim MABES POLRI terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022,” pungkasnya.








