KEADILAN = Ahli hukum dibawah sumpah mengatakan bahwa penetapan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi (Menristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka perkara korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022 sudah memenuhi aspek formilalitas dan sah. Demikian fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (08/10/2025).
Saksi ahli yang dihadirkan Kejagung sebagai termohon adalah Suparji Ahmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Suparji sependapat dengan pemdapat ahli hukum yang dihadirkan Nadiem yaitu Chairul Huda, dimana dalam sidang praperadilan hanya diuji aspek formalitas, administrasi dan tidak masuk materi pokok perkara.
Menurut Suparji, sah atau tidaknya penetapan tersangka diukur dari terpenuhinya dua alat bukti yang relevan dan berkualitas. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, minimal harus ada dua alat bukti. Itu menjadi syarat perlindungan hak asasi tersangka,” ujarnya.
Dua alat bukti yang menjadi syarat penetapan tersangka pada hakekatnya tidak diatur secara limitatif jenis alat buktinya. “Sepanjang ada 2 alat bukti dan punya relevansi maka penetapan tersangka itu sah,” ujarnya.
Menurut Suparji penyidik juga sudah memenuhi prosedur dalam penetapan tersangka Nadiem Makarim. Hal itu terlihat dari fakta bahwa penyidik sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Itu sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sesuai dengan sprindik (surat perintah penyidikan) yang ada nama tersangka dan sudah diberikan kepada tersangka. “Dan, itu sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait dala. sprindik belum ada penyebutan tersangka, menurut Suparji hal itu adalah bagian dari definisi penyidikan untuk penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari alat bukti membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya. “Sehingga saat sprindik belum ada nama tersangka sudah tepat. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) hanya diberikan ke penuntut umum dan KPK sesuai aturan,” ujarnya.
Suparji juga menguraika bahea dalam perkara korupsi pasal 2 dan pasal 3 tidak perlu harus ada dulu LHP BPK atau LHP BPKP sebelum penetapan tersangka. Adanya indikasi kerugian negara sudah cukup dengan adanya pernyataan telah ada indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum sebagaimana terluhat dalam risalah ekspose dan surat tugas auditor sudah menunjukkan adanya kerugian negara. “LHP BPK ATAU LHP BPKP diuji di pemeriksaan perkara pokok, bukan di praperadilan,” tambahnya.
Keterangan Suparji ini mematahkan argumen Nadiem yang sebelumnya menuduh penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung melanggar ketentuan karena belum ada LHP BPK atau BPKP terkait kerugian negara final dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan 2018-2022.
Suparji mengatakan keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan bukanlah satu-satunya syarat pembuktian dalam tindak pidana korupsi. “Tidak ada perintah yang menyebut harus ada LHP. Unsur kerugian negara bisa dibuktikan melalui saksi, surat, atau keterangan ahli,” tuturnya.
Ahli juga menilai bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek telah mengikuti prosedur administrasi dan hukum acara. “Proses penetapan tersangka telah sah secara hukum. Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose, penyelidikan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Suparji.
Berdasarkan keahlian Suparji dalam tindak pidana perekonomian, ia mengungkap, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK dan penuntut umum menunjukkan adanya kehati-hatian. “Itu bentuk kontrol agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Proses ini justru menunjukkan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2020. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, terdiri atas mark-up harga laptop dan biaya perangkat lunak Chrome Device Management.
Nadiem membantah tuduhan itu. Ia menyatakan selalu menjunjung tinggi integritas selama menjabat. “Tuhan akan melindungi saya,” kata Nadiem sebelumnya.










