KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dimintai keterangan mengenai dugaan suap di kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Hal ini untuk merespon dan menindaklanjuti adanya laporan pengaduan masyarakat ke lembaga anti rasuah tersebut.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan KPK menangani setiap pengaduan ke lembaganya secara profesional dan juga proaktif untuk mengumpulkan informasi tambahan dari laporan tersebut.
Fikri pun berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut. KPK membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi setiap laporan. “Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud,” ujarnya, Senin (22/8).
Seperti diketahui, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan telah melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke KPK pada 15 Agustus 2022. Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemberian uang kepada LPSK di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022 silam.












