KEADILAN – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyusun pedoman kebijakan Penataan Ruang dan Izin Usaha.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Urusan Legislasi DPD RI Abdurrahman Bahasyim dalam rapat virtual bersama Kemendagri pada Rabu, (15/9/2021).
Abdurrahman menjelaskan rapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja terkait kebijakan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Lanjut Abdurrahman, salah satu rekomendasi yang berkenaan dengan koordinasi beberapa kementerian saat penyusunan Peraturan Menteri sebagai pedoman penyusunan Perda RTRW berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami menerima berbagai keluhan dari kepala daerah terkait muatan UU Cipta Kerja, salah satunya tentang penataan ruang dan pertanahan, dimana belum ada pedoman yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dan berbagai regulasi,” jelasnya.
Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menjelaskan, pihaknya perlu duduk bersama dengan kementerian lainnya untuk menyusun pedoman penerapan UU Cipta Kerja, sebelum nantinya akan disosialisasikan kepada kepala daerah.
“Terkait substansi UU ini, kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian lainnya yang selama ini mengurusi teknisnya, sehingga akan tercipta teknis yang menjadi pedoman di daerah nantinya,” jelasnya.
Odorikus Holang








