Kepala Babinkum TNI Berterima Kasih kepada Jampidum Atas Penyelamatan Aset TNI senilai Rp10 Triliun

KEADILAN – Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI berterima kasih dan mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dalam menangani kasus penggunaan girik palsu oleh oknum masyarakat untuk menyasar aset TNI. Hal itu disampaikan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, S.H., di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (06/03/2025).

Kresno Buntoro saat menunjungi Jampidum Prof. Dr. Asep N Mulyana S.H, M.H. didampingi Wakil Kepala Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn. dan Inspektur Jenderal (Orjen) Babinkum TNI, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn. Sementara Jampidum didampingi Wahyudi, SH., MH., selaku Direktur B, Agus Sahat S T Lumban Gaol, SH., MH., selaku Direktur D, dan Dessy Meutia Firdaus, SH., M.Hum., selaku Plt Direktur E.

Dalam kunjungannya Kababinkum menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi atas kinerja Jampidum beserta jajaran dalam penanganan perkara Tindak Pidana penggunaan Surat Palsu berupa girik, surat kuasa ahli waris dan surat kuasa melakukan gugatan Vide Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mana surat palsu tersebut digunakan oleh Terdakwa H. Dani Badani untuk melakukan gugatan mengatasnamakan masyarakat Desa Jati Karya yang dinarasikan sebagai pemilik yang sah atas tanah yang telah dilakukan pelepasan hak oleh masyarakat kepada TNI dan telah menjadi aset TNI. Aset tersebut sudah didata Satuan Fasilitas dan Konstruksi Denma Mabes TNI terdaftar tanah dengan sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Jatikarya tertanggal 18 Juli 1992 a.n. Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa dengan luas tanah 485.030 M2 dan Tanah tersebut telah tercatat di Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak tanggal 23 September 1996 dengan nomor registrasi tanah 20203074 dan tercatat dalam SIMAK BMN No. KIB 2.01.01.01.002.21 yang dinilai telah berhasil menciptakan koordinasi yang efektif, profesional, dan berintegritas yang bermuara pada keberhasilan Penuntutan Perkara ini.

Bahwa Mahkamah Agung RI sesuai Putusan Nomor telah menyatakan Terdakwa H. Dani Badani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak pidana Menggunakan surat Palsu vide Pasl 263 KUHP dan menjatuhkan Vonis pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Bahwa dengan keberhasilan Penuntutan Perkara ini maka Team JPU telah berhasil menyelamatkan asset TNI/Asset negara senilai kurang lebih ± Rp10.000.642.686.000 (Sepuluh Triliun enam ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ebam ribu rupiah) berupa hilangnya tanah seluas 485.030 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di desa Jati karya yang saat ini menjadi Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pertemuan ini baik TNI maupun Kejaksaan menegaskan pentingnya koordinasi lintas institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan terus mendukung untuk memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan personel TNI.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Babinkum TNI dan Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.

BACA JUGA: Jampidum Setujui Keadilan Restoratif Kasus Pencurian untuk Beli Susu dan Obat Anak