KEADILAN – Untuk mengurus selembar dokumen surat kematian, warga disyaratkan membawa bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Termasuk warga pengontrak atau penyewa. Sekretaris desa beralasan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan. Hal ini terjadi di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pria bermerga Ginting tersebut sangat kesal. Betapa tidak, untuk mengurus dokumen surat kematian istrinya, warga tersebut malah diminta menunjukkan bukti pembayaran PBB. Padahal, dia tidak memiliki rumah apalagi lahan pertanian alias rumahnya pun ngontrak.
“Saya dipaksa harus kaya dengan harus menyertakan bukti pembayaran PBB. Padahal, rumah saja saya masih mengontrak dan lahan pertanian saya tidak punya,” kata Ginting tersebut kepada keadilan.id.
Kisah mengenaskan pria bermerga Ginting yang tinggal dengan istri serta beberapa orang anaknya di Desa Tigapanah, bermula dari keinginannya untuk membuat akte kelahiran anak dari istrinya yang sudah meninggal. “Akte lahir itu untuk dokumen sekolah anak,” katanya.
Salah satu syarat pengurusan akte lahir tersebut adalah menyertakan surat kematian dari istrinya yang merupakan ibu kandung si anak yang akan dibuatkan akte lahir. Ini harus disertakan karena Ginting telah menikah lagi. Dan, tentu saja di dalam Kartu Keluarga (KK) yang tercantum adalah nama istrinya yang sekarang.
“Saya menyuruh istri saya untuk membuat akte lahir anak. Dan dari pihak desa menyebutkan harus ada bukti pembayaran PBB,” papar Ginting. Jika tidak memiliki bukti pembayaran PBB sendiri, menurut Ginting, pihak desa mengharuskan ada bukti pembayaran PBB dari pihak lain. Jika tidak, surat keterangan kematian tidak diberikan.
Masih menurut Ginting yang bekerja sebagai sopir truk ini, istrinya akhirnya terpaksa membayar PBB orang lain. “Akhirnya istri saya membayar PBB orang lain. Nilainya Rp31 ribu,” katanya menjelaskan. Dan, akte lahir yang berguna untuk dokumen sekolah anaknya itu pun sudah diperoleh.
Terkait hal itu, Sekretaris Desa Tigapanah Perdana Tarigan yang konfirmasi via pesan whatsapp menjelaskan, untuk pengurusan dokumen dari Kantor Desa Tigapanah memang harus menyertakan bukti pembayaran PBB. “Benar (harus menyertakan bukti pembayaran PBB),” katanya Rabu, (05/07/2023).
Lebih dijelaskan Perdana Tarigan, dasar hukum atas mengharuskan bukti pembayaran PBB itu sebagai syarat pengurusan dokumen di Desa Tigapanah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022. Dan, jika pihak yang mengurus dokumen mengontrak atau menyewa, maka meminta bukti pembayaran PBB terkait ke pemilik. “Meminta bukti lunasnya (pembayaran PBB, red) ke pemilik kontrakan, buktinya bisa difotokan saja. Bukan pengontrak yang membayarkan PBB rumah kontrakan itu,” paparnya.
Untuk diketahui, Permenkeu Nomor 234/PMK.03/2022 ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Desember 2022 dan diberlakukan pada 1 Januari 2023. Permenkeu tersebut merupakan Perubahan atas Permenkeu Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Bangunan.
Namun, ketika ditanya jika si pemilik kontrakan atau lahan tidak memberikan bukti pembayaran PBB, apaka si penyewa tetap diwajibkan membawa bukti pembayaran PBB? Dan, bagaimana jika hal itu menimbulkan konflik internal antara pengontrak dan pemilik kontrakan serta seberapa besar penerimaan PBB yang sudah diterima Desa Tigapanah atas pemberlakuan syarat itu, Perdana Tarigan tidak berkenan untuk menjawabnya via whatsapp. “Langsung saja ke kantor pak,” katanya.
Bahkan ketika dijelaskan bahwa keadilan.id berkantor di Jakarta dan makanya mengkonfirmasi hal itu via pesan whatsapp, Perdana Tarigan tetap meminta untuk datang. “Untuk mengkonfimasi dan menjawab pertanyaan bapak, tolong ke kantor kepala desa ya pak. Kami tunggu kehadiran bapak,” tulisnya menjawab pertanyaan keadilan.id.
Syarat untuk Surat Kematian
Dari sejumlah literasi yang diperoleh keadilan.id, untuk mendapatkan Surat Kematian, tidak disebutkan adanya kewajiban untuk menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seperti dilansir https://sippn.menpan.go.id di Kantor Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menyebut persyaratan pembuatan Surat Kematian adalah; Surat pengantar RT/RW, Surat Ketarangan kematian dari dokter/rumah sakit asli dan foto copy 1 lembar, KK Asli dan foto copy KTP almarhum/ah 1 lembar dan foto copy pelapor.
Kemudian, sistem, mekanisme dan prosedurnya yakni; Pemohon/masyarakat meminta surat pengantar RT/RW, Pemohon/masyarakat datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratan untuk mengurus surat kematian diterima oleh staff administrasi umum untuk diverivikasi kelengkapan berkas, Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas.
Jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi.
Selanjutnya; Pembuatan surat kematian dengan mengisi blangko kematian, Penelitian surat kematian, jika benar dibubuhi paraf oleh kasi pemerintahan, Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada lurah, Surat pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan, dan Staff administrasi umum menyerahkan dokumen surat kematian ke pemohon untuk melanjutkan ke tahap pembuatan Akta Kematian.
Dalam situs itu juga dijelaskan, lama pembuatan surat kematian itu hanya 15 menit dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Reporter: Penerus Bonar








