KEADILAN – Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman (BKH) mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara.
Posisi Listyo kata Benny dipercayakan kepada Kemenko Polhukam. Hal tersebut kata Benny bertujuan agar penanganan kasus kematian Brigadir J berjalan secara transparan.
Hal tersebut diutarakan Benny saat
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” tegas Benny.
Apalagi masyarakat saat ini kata Benny sudah tidak percaya dengan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, ketidakpercayaan itu muncul karena Polri mulanya mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak.
Namun setelah keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, Polri mengusut kembali lalu mengumumkan hal yang berbeda.
“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Informasi penetapan tersangka tersebut diutarakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ujar Agung.
Kapolri sebelumnya juga telah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Listyo mengatakan, Tim Khusus (Timsus) menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
“Tadi pagi gelar perkara, Timsus memutuskan FS sebagai tersangka,” ujar Listyo dalan konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.
Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan tersangka terkait tewasnya Brigadir Yoshua, yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky. Selain itu, sopir istri Ferdy Sambo berinisial K juga ditetapkan menjadi tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.













