Dasar Hukum Kinerja BPOM Masih Mengacu Perpres

KEADILAN – Dasar hukum kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang pengawasan obat dan makanan.

“Sampai saat ini Badan POM itu bekerja, dudukan regulasinya masih pada Perpres. Perpres nomor 80 tahun 2017,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam diskusi di Press Room DPR, Selasa (15/11/2022).

Padahal kata pria yang akrab disapa Melki ini, pengawasan obat dan makanan itu bertujuan untuk menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat.

“Termasuk juga memastikan kepastian hukum serta membuat dan membersihkan bahwa pengedaran obat dan makanan itu sudah mengalami pembinaan di badan POM dan juga lintas kementerian lembaga,” tegasnya.

Sebenarnya kata politisi Golkar ini, pengawasan BPOM termasuk juga produksi minuman, kosmetik dan obat tradisional.

“Saat ini terkait dengan lingkup yang kami coba bahas dan kami dalami di komisi IX. Semua materi kami ini, tidak lepas dari apa yang menjadi dasar hukum badan POM hari ini,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar