Dampak Wabah Corona, Kajati Ditantang Gelar Sidang Vicon

KEADILAN – Imbas dari mewabahnya virus Covid-19 dan adanya kebijakan pemerintah untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah, banyak agenda persidangan perkara pidana di Indonesia menjadi tertunda. Dikarenakan jaksa dan hakim menjalankan kebijakan tersebut, tampaknya telah menimbulkan permasalahan baru.
Sampai berapa lama sidang dapat ditunda? Bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis. Apakah mereka dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH)?

Untuk menjawab permasalahan itu, Jaksa Agung Burhanudin menantang para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI). “Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon “katanya saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan para Kajati dan jajarannya, Selasa (24/3).

Menurut Burhanuddin, dengan menggelar sidang melalui vicon, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19. “Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” lanjutnya.
Saat vicon ada beberapa Kejati melapor telah koordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas untuk menggelar sidang Vicon. Diantaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” lapor Kajati DIY Masyhudi.

Chairul Zein

Index