KEADILAN – Kebijakan baru Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk pengamanan investasi mulai menuai hasil. Falam kurun lima bulan, Tim Satuan Tugas Pengamanan Investasi (Satgas Pengamanan Investasi) Kejaksaan RI berhasil mengamankan sekitar Rp26,3 triliun. Pengamanan imvestasi sebesar itu tentu akan memberikan mafaat besar bagi masyarakat di masa depan.
Satgas ini dibentuk Burhanuddin beberapa minggu usai dilantik Presiden sebagai Jaksa Agung RI. Pembentukan, Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020.
Tujuan dibentuknya satuan ini tak lain adalah untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang percepatan investasi serta menindaklanjuti kesepakatan yang telah dilakukan Kejagung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 19 Desember 2019 yang lalu. Dalam mendukung percepatan investasi tersebut pun telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019.
Di suatu kesempatan, Burhanuddin pernah menyebutkan untuk terciptanya investasi diperlukan adanya dalam kepastian hukum. Karenanya, sebagai penegak hukum pihaknya berupaya turut serta menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. “Jika kepastian hukum masih belum terjamim di suatu daerah maka para investor tidak akan tertarik.” ucapnya.
Kurang sebulan dari satu semester berjalan, satgas yang berada di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen, ternyata telah berhasil menciptakan suasana kondusif tersebut. Banyak investasi yang terbengkalai akhirnya menggeliat kembali.
Investasi sebesar Rp 26.3 triliun lebih telah tertanam di Indonesia untuk tumbuhnya perekonomian. Jumlah tersebut merupakan hasil dari fasilitasi serta mediasi dan penyelesaian masalah yang dilakukan satuan ini.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Jan S Maringka mengatakan dalam upaya penyelesaian masalah investasi pihaknya lebih mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk BKPM dan pemerintah daerah. Selanjutnya, menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam mencari titik temu penyelesaian permasalahan terkait dengan aspek hukum. “Ini koordinasi dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atas kendala di daerah,” ujarnya.
Diuraikan Maringka, hingga 31 Mei 2020 sudah beberapa persoalan telah diselesaikan Satgas PAM Investasi Kejaksaan ini, yang antara lain, pertama, terkait permasalahan penerbitan Ijin AMDAL yang terkendala pembahasan Perda RTRW di Konawe Selatan dengan total investasi Rp 14 Triliun.
Kedua, persoalan terhambatnya penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah terkait pelaksanaan Putusan Pidana yang berkekuatan hukum tetap Kota Bandar Lampung, dengan nilai investasi Rp 1,1 Triliun.
Tiga, pembayaran selisih volume pekerjaan terkait proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome, dengan nilai investasi Rp 5,2 Triliun.
Empat, tumpang tindih Perijinan Ijin Usaha Penyedian Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi Rp 2,6 Triliun.
Lima, terhambatnya Penerbitan Sertifikat Karena belum dilaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Tangerang-Banten, dengan nilai investasi Rp 41,4 Miliar.
Enam, potensi Kerugian Dan Posisi Negatif Kerjasama Investasi Dibidang Property, dengan nilai investasi Rp 29,9 Miliar.
“Dengan demikian hingga semester 1 tahun 2020 ini terdapat Rp. 26.309.825.850.000, nilai investasi yang telah difasilitasi dan dituntaskan permasalahannya oleh Tim Satgas Pengamanan Investasi tersebut,” tegasnya.
Terjadinya pergerakan pembangunan dari investasi-investasi tersebut, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Satgas ini. Apalagi ada permasalahan yang mangkrak sejak tahun 2014 bisa terselesaikan. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh (penyelesaian permasalahan lahan Malindo Feedmill, red),” ucapnya.
Disebutkan Bahlil, permasalahan lahan PT Malindo Feedmill “diintervensi” Satgas Pengamanan Investasi sejak pertengahan April 2020. Rencannya, lahan tersebut akan dibangun pabrik makanan ternak. “Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejaksaan Agung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung dan BKPM, diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan. Karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan,” lanjutnya.
Mirip TP4
Apapun keberhasilan yang telah dicapai oleh Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan ini, di lingkungan Jamintel Kejagung sendiri bukanlah sebagai hal yang baru. Sebab, sebelumnya telah ada program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang telah berjalan sejak Juli 2015.
TP4 dibentuk M. Prasetyo, Jaksa Agung kala itu. TP4 dimaksudkan untuk melakukan pendampingan pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan. Harapannya, agar bisa meminimalisir penyelewengan dan korupsi yang kerap terjadi baik di pusat maupun daerah.
Namun, walaupun telah banyak mendapatkan apresiasi, TP4 ini akhirnya dibubarkan juga. Padahal, saat melakukan serah terima jabatan Jaksa Agung, Prasetyo berharap agar Burhanuddin dapat terus melanjutkan program TP4 ini. “Kiranya kalau Pak Jaksa Agung yang berkenan dinilai baik, mohon bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Walaupun Prasetyo mengklaim telah menyelamatkan Rp1.000 triliun dari program TP4 ini, ternyata dari evaluasi yang dilakukan masih ada terdapat “kebocoran-kebocoran” yang berimplikasi pada praktik korupsi. Dan pada 3 Desember 2019, TP4 pun secara resmi dibubarkan.
Dari evaluasi yang menyebutkan masih adanya kebocoran dalam TP4, kini harapan besar ditumpuhkan pada Satgas Pengamanan Investasi. Walaupun memiliki peran dan fungsi yang mirip diantara keduanya, kedepan diharapkan tidak terjadi lagi hambatan-hambatan dalam pembangunan. Semoga.
Chairul Zein








