KEADILAN – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI dibayangi aneka kekerasan terhadap warga sipil. KontraS mencatat 74 kasus kekerasan dari anggota TNI yang menimpa warga sipil sepanjang Oktober 2022 hingga September 2023.
Hal tersebut diutarakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy menanggapi peringatan HUT TNI ke-78 yang diperingati pada Kamis (5/10/2023).
“32 tindak penganiayaan, 15 intimidasi, 11 penyiksaan, 3 penembakan, 5 kekerasan seksual, 2 penghukuman tidak manusiawi, 4 penculikan, serta 2 kasus penangkapan sewenang-wenang,” ujar Andi kepada Keadilan.id, Kamis (5/10/2023).
Menurut Andi, kekerasan tersebut juga terjadi dalam konteks pengamanan terhadap proyek milik pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta operasi yang melibatkan TNI di Tanah Papua.
“Konflik antara TNI-Polri juga masih terjadi dengan cukup marak sepanjang Oktober 2022-September 2023. Hal tersebut menunjukkan masih adanya arogansi antar aparat di lapangan,” tegasnya.
Selain itu kata Andi, sepanjang Oktober 2022-September 2023 juga terdapat beberapa diskursus berkaitan
dengan TNI yang menjadi perhatian publik seperti wacana pembentukan Kodam di tiap
Provinsi, serta wacana revisi UU TNI.
“Hal-hal tersebut sesungguhnya minim urgensi dan berpotensi mengkhianati serta bertentangan dengan amanat reformasi untuk mewujudkan institusi TNI yang profesional,” katanya.
Pada sisi lain kata Andi, keberadaan UU Peradilan Militer yang tak kunjung direvisi juga mengandung banyak permasalahan. Secara normatif keberadaan UU Peradilan Militer bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan lain seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU TNI itu sendiri. Peradilan militer juga nampaknya tidak bisa memberikan efek jera kepada anggota TNI yang menjadi pelaku tindak pidana.
Lanjut Andi, revisi terhadap UU
Peradilan Militer harus segera dilakukan.
Kondisi menjelang Pemilu juga perlu menjadi perhatian. TNI harus hadir sebagai institusi yang profesional dan netral atau independen serta menegakkan komitmen dari Panglima TNI untuk tidak terlibat dalam politik praktis maupun mendukung Partai Politik dan pasangan calon.
Andi pun mendorong supaya Panglima TNI beserta jajarannya untuk secara lebih aktif mengambil langkah konkrit dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap anggota TNI untuk menghentikan berulangnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI kepada warga sipil.
“Sanksi etik yang tegas bersama dengan proses peradilan pada pada badan
peradilan umum harus ditempuh bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Panglima TNI harus menegakkan hukum bagi anggotanya tanpa “pandang bulu,” tegasnya.
Andi juga meminta kepada Presiden dan jajarannya untuk mengevaluasi pelibatan anggota TNI pada Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital Nasional agar anggota TNI tidak terlibat dalam ‘konflik’ di tengah masyarakat.
“Pemerintah perlu merumuskan ulang pendekatan keamanan yang digunakan di Tanah Papua. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah lebih banyaknya korban dari pihak warga sipil dan TNI sendiri pada konflik bersenjata yang terjadi di Tanah Papua,” jelasnya.
“DPR-RI bersama pemerintah harus segera melakukan revisi terhadap UU
Peradilan Militer sesuai dengan amanat reformasi. DPR-RI dan pemerintah juga harus menghentikan rencana untuk melakukan Revisi terhadap UU TNI,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar







