KEADILAN- Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, mulai hari ini ada dua stasiun di Jakarta yang sudah bisa melayani layanan tes PCR untuk penumpang. Hal itu guna membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, diantaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.
Eva menjelaskan, layanan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 sampai 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 hingga 22.30 WIB.
Bagi penumpang anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.
Eva mengingatkan, para pelanggan harus memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA. Sebab, hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.
“Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,” tuturnya.
Eva merinci, calon penumpang usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan wajib didampingi orang tua. Kemudian, untuk calon penumpang usia 12 hingga 17 tahun vaksin minimal dosis pertama.
“Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam,” terangnya.
Sedangkan calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
“Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” ujarnya.
Untuk informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.








