Buronan Kehutanan Ditangkap Kejati Kalbar

KEADILAN – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Maman Suherman Bin Jaya Permana, buronan Tindak Pidana Kehutanan, Senin (27/9). Pria yang diringkus di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Maman dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 s/d Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

“Dijerat Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang,” sebutnya..

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan atas perbuatannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, majelis hakim menyatakan Terdakwa Maman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” lanjutnya.

Disebutkan juga, saat dikirimkan surat panggilan untuk dijebloskan ke jeruji penjara, terdakwa tidak bersedia memenuhi panggilan. Jaksa Eksekutor kemudian memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirya yang bersangkutan berhasil diamankan.
“Rencananya yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat dengan menggunakan pesawat,”pungkasnya.

Chairul Zein