KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanudin membuktikan kebijakan humanis dan tegas dalam perkara narkotika. Rehabilitasi untuk pengguna dan tuntutan mati ke bandar narkotika. Sejak Januari 2024 sampai 20 Desember 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menuntut mati 269 terdakwa narkotika.
Data itu disampaikan langsung Wahyudi, SH MH selaku Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainny kepada keadilan.id, Jumat (20/12/2024). “Kejaksaan konsisten menggunakan tuntutan maksimum kepada pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
Hal sama sebenarnya juga disampaikan Jampidum Asep N Mulyana pada beberapa kesempatan kepada keadilan.id. Kejaksaan, katanya, melakukan pendekatan humanis kepada pengguna narkotika dan menggunakan tuntutan maksimum bagi pelaku.
Menurut Asep, para pengguna sebenarnya korban dari perbuatan pelaku peredaran narkoba. Oleh karena itu kejaksaan akan secara sslektif menerapkan kebijakan restorative justice (keadilan restoratif) kepada pengguna dengan membawa mereka ke panti rehabilitasi.
Kebijakan keadilan restoratif terhadap pengguna narkoba merupakan koreksi atas kebijakan masa lalu yang selalu menyeret ke penjara setiap subjek hukum terlibat perkara tersebut. Akibatnya pengguna di dalam penjara bukannya sembuh, malah naik kelas menjadi pelaku aktif peredaran narkoba.
Jampidum dalam beberapa kesempatan selalu menjelaskan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait keadilan restoratif. Bahkan dalam berkunjung ke lapas narkotika pun ia memperingatkan narapidana yang sedang mengikuti pelatihan dalam lapas.
“Jangan berurusan dengan narkoba. Saya sebagai Jampidum pasti akan keras kepada mereka yang aktif dalam peredaran narkoba. Tiga bulan terakhir ini saja saya sudah teken 90 lebih tuntutan pidana mati,” ujarnya saat berkunjung ke Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Kembali kepada data yang dilansir Jampidum Kejagung, selain 269 tuntutan mati, Jampidum juga menuntut hukuman seumur hidup untuk 141 terdakwa selama sejak Januari sampai 20 Desember 2024. Sedangkan 79 orang lain dituntut hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Jaksa Agung Melalui Jampidum Setujui Permohonan Keadilan Restoratif Dua Perkara Pengguna Narkotika
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung melalui Jampidum konsiten menerapkan keadilan restoratif secara selektif kepada pengguna narkoba.
Terakhir, Jaksa Agung melalui melalui Jampidum Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan keadilan restoratif perkara pengguna narkotika. Persetujuan itu diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual, Kamis (19/12/2024).
Dua permohonan itu diajukan Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Muaro Jambi. Dari Sumbawa atas nama tersangka Gopal Aidel Akbar als Ide AK Kusnandar. Ia disangka melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi atas nama tersangka Achmad Tino Aprian Utama bin M. Nasir. Ia disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka diantaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika namun hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Selain itu para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan lain para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Kondisi ini didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Terakhir, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
BACA JUGA: Jaksa Agung Setujui 9 Keadilan Restoratif, Diantaranya Perkara Penggelapan Rp2,3 Juta








